Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
KPK menemukan indikasi setoran dari biro perjalanan haji yang memperoleh kuota tambahan khusus kepada pejabat di Kementerian Agama.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, diberitakan CNNIndonesia.com, Jumat (9/1).
Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah total tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan publik terkait penetapan tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku usaha travel haji dan umrah, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, hingga sejumlah pengurus asosiasi travel haji dan umrah.
DUGAAN JUAL BELI KUOTA TAMBAHAN
KPK saat ini terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji tersebut. Penyidik menduga uang hasil praktik korupsi tersebut mengalir ke Kementerian Agama dan diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan, dalam hal ini Menteri Agama.
Kasus ini bermula pada 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji untuk berkomunikasi dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota.
Dalam ketentuan resmi, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, KPK menduga terdapat kesepakatan rapat yang menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata antara haji khusus dan haji reguler dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
KPK juga menemukan indikasi setoran dari biro perjalanan haji yang memperoleh kuota tambahan khusus. Besaran setoran tersebut berkisar antara USD$2.600 hingga USD$7.000 per kuota, tergantung skala masing-masing travel. Dana itu diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya diterima oleh oknum di Kementerian Agama.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka pemulihan aset, KPK telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
KPK diketahui telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebanyak dua kali pada tahap penyidikan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.