Berpotensi langgar hak anak, KPAI desak program 'barak militer' ala Dedi Mulyadi disetop sementara
Hasil pengawasan di barak militer menunjukkan banyak pelanggaran terhadap regulasi perlindungan anak, mulai dari ketiadaan asesmen psikologis hingga nihilnya mekanisme pengaduan kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Efektivitas program dalam mendorong perubahan perilaku anak jangka panjang pun diragukan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) bersama para siswa yang menjalani pelatihan selama 14 hari pada tanggal 3 Mei 2025. (Foto: Pemerintah Jawa Barat)
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara Program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang lebih dikenal publik sebagai "pendidikan barak militer bagi anak nakal/bermasalah". KPAI menilai program ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan anak.
Program yang telah berjalan sejak 2 Mei 2025 hingga saat ini menyasar siswa SMP hingga SMA yang dianggap memiliki perilaku khusus, seperti merokok, membolos, atau terlibat tawuran.
Program yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini digadang-gadang dapat membentuk peserta didik tersebut menjadi anak yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer dalam bahasa Sunda, atau sehat fisik dan mental, berakhlak baik, jujur, cerdas, serta kreatif dalam bahasa Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/5), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke dua lokasi pelaksanaan program, yaitu Barak Militer Resimen 1 Sthira Yudha Purwakarta dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi di Cikole, Kabupaten Bandung Barat.
Program pendidikan karakter di kedua barak tersebut memuat unsur-unsur bela negara, penguatan mental, spiritual dan sosial, pembentukan kedisiplinan, peningkatan kemandirian, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ai Maryati menyebut bahwa pihaknya berdiskusi dengan penyelenggara program, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta bertemu dengan 90 peserta didik di kedua barak tersebut, dan mewawancarai beberapa di antaranya secara tertutup.
Hasil temuan KPAI mengungkapkan sejumlah permasalahan mendasar yang membuat program ini harus dievaluasi.
KPAI menilai bahwa implementasi program belum sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Bahkan 6,7 persen anak-anak mengaku tidak tahu mengapa mereka ada di sana. Ini mengindikasikan kurangnya kejelasan dalam penetapan peserta," ujar Ketua KPAI Ai Maryati.
Selain itu, penentuan peserta program tidak melalui asesmen psikologis oleh tenaga profesional. Anak-anak yang dikirim mengikuti program hanya berdasarkan rekomendasi dari guru Bimbingan Konseling (BK), tanpa kajian psikologis mendalam.
"Bahkan ada ancaman bahwa siswa yang menolak mengikuti program bisa tidak naik kelas," ungkapnya.
Ai menilai, belum adanya keterlibatan psikolog maupun asesmen profesional membuat program ini rentan tidak sesuai dengan kebutuhan anak. "Ini berpotensi tidak link and match dengan kondisi anak sebenarnya," kata Ai.
Ia mengungkapkan bahwa ada anak yang bahkan tidak mengetahui alasan dirinya ikut serta dalam program. "Bahkan 6,7 persen anak-anak mengaku tidak tahu mengapa mereka ada di sana. Ini mengindikasikan kurangnya kejelasan dalam penetapan peserta," ujarnya.
KPAI juga mencatat bahwa program ini belum memiliki standar baku pelaksanaan. Ketiadaan panduan, petunjuk teknis, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) menyebabkan adanya perbedaan pola pelaksanaan di dua lokasi yang diawasi.
Perbedaan tersebut mencakup struktur program, ketersediaan sarana dan prasarana, rasio antara peserta dan pembina, serta metode pengajaran mata pelajaran sekolah yang tidak seragam meskipun berasal dari jenjang kelas dan jurusan yang berbeda.
Berbagai temuan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu hasil dari program secara keseluruhan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah kurangnya kehadiran tenaga profesional yang memadai, seperti psikolog, pekerja sosial, dan guru BK di lokasi. Akibatnya, layanan konseling yang semestinya menjadi bagian penting dari pendekatan pendidikan karakter tidak dapat berjalan secara maksimal.
Selain itu, belum ada mekanisme pengaduan jika jika anak mengalami kekerasan selama berada di dalam barak, termasuk kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pemahaman para pembina terhadap protokol Child Safeguarding. KPAI menilai perlu ada pembenahan pada SDM yang terlibat langsung, karena saat ini mereka lebih terlatih dalam aspek militeristik ketimbang keterampilan menangani anak.
"Kami belum menemukan pembina yang memiliki kapasitas untuk menghadapi anak yang melawan saat berbicara, atau menunjukkan perilaku-perilaku unik," ujar Ai Maryati.
Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti ketiadaan tenaga medis dan ahli gizi yang menetap di lokasi, yang penting untuk menjamin aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta selama mengikuti program.
Dalam hal efektivitas, Ai Maryati mempertanyakan apakah metode yang digunakan memang tepat untuk membentuk karakter anak secara positif.
Menurutnya, perubahan perilaku seperti anak yang tadinya bangun siang menjadi bangun pagi memang patut diapresiasi. Namun, hal itu belum cukup jika tidak dibarengi dengan dukungan emosional dan lingkungan keluarga yang sehat.
Padahal, hasil wawancara sampel anak di dua barak menunjukkan bahwa perilaku menyimpang anak banyak dipengaruhi oleh kurang optimalnya pengasuhan di lingkungan keluarga. Hal ini disebabkan oleh kesibukan orang tua, perceraian, tidak tinggal bersama orang tua, serta harapan anak untuk mendapatkan bimbingan dari figur ayah.
Selain itu, pengaruh teman sebaya dan lingkungan sekitar juga dianggap turut berperan.
"Kami menemukan anak-anak yang memiliki persoalan keluarga cukup kompleks, seperti ditinggal orang tua bekerja di luar negeri, atau tidak mendapat perhatian dari keluarga," ungkapnya.
Hal lain yang menjadi catatan adalah bahwa seluruh peserta berasal dari kalangan siswa usia SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, masih banyak anak dengan kondisi rentan berlapis lainnya yang membutuhkan perlindungan khusus, namun belum terjangkau oleh program ini.
Hasil pengawasan KPAI terhadap dua barak yang melibatkan 90 anak menyimpulkan bahwa belum terlihat adanya pendekatan yang benar-benar mampu mendorong perubahan perilaku secara berkelanjutan.
Sehingga, berdasarkan temuan tersebut, KPAI merekomendasikan agar program ini dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi ini bertujuan merumuskan model program serta standar yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk harmonisasi regulasi, partisipasi anak, asesmen psikologi, struktur program, mekanisme pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kompetensi sumber daya manusia dalam perlindungan anak.
Penguatan pendidikan karakter merupakan kebutuhan dan hak seluruh anak di Indonesia. Namun, program tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta regulasi terkait anak lainnya.
Menanggapi pertanyaan CNA Indonesia soal langkah ke depan setelah berbagai temuan ini, KPAI mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan lebih banyak unsur kementerian terkait dalam pengawasan program pendidikan anak di barak militer, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ai Maryati menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Kalau hari ini pemerintah daerah tidak melibatkan berbagai unsur dari kementerian, kami tentu akan bersuara dan menunjukkan temuan-temuan yang ada," pungkasnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.