Korban PHK dapat gaji 60% selama 6 bulan, ini aturan baru Presiden Prabowo
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan membantu pekerja mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka setelah kehilangan pekerjaan.
JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui kebijakan ini, korban PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial, menjaga kesejahteraan pekerja, serta mengurangi dampak ekonomi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan membantu pekerja mempertahankan tingkat kesejahteraan mereka setelah kehilangan pekerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.
BATAS MAKSIMAL MANFAAT UANG TUNAI
Mengutip CNBC Indonesia, Senin (17/2), berdasarkan PP tersebut, manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji diberikan selama enam bulan.
Namun, terdapat batasan upah maksimal sebesar Rp5 juta.
Jika upah terakhir pekerja melebihi batas tersebut, maka besaran manfaat uang tunai tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," demikian bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, terdapat Pasal 39A yang memastikan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan tempat pekerja terdampak dinyatakan pailit atau tutup sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, peraturan ini juga menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam melunasi iuran dan denda program jaminan sosial tetap berlaku.
Adapun Pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK, sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
LONJAKAN KASUS PHK DI DINDONESIA
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir dengan rincian sebagai berikut
- Tahun 2022: 25.114 pekerja
- Tahun 2023: 64.855 pekerja
- Tahun 2024: 77.965 pekerja (naik 20,21% dibandingkan 2023)
Sementara itu, penerima manfaat program JKP hingga Agustus 2024 mencakup 101.092 pekerja menerima manfaat uang tunai, 226 pekerja mengikuti pelatihan keterampilan, dan 7.131 pekerja berhasil mendapatkan pekerjaan baru
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.