Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kompolnas rekomendasikan 7 polisi Brimob yang lindas Affan Kurniawan disanksi pidana

Ketujuh anggota Brimob tersebut telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Kompolnas rekomendasikan 7 polisi Brimob yang lindas Affan Kurniawan disanksi pidana
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan diperiksa oleh Divisi Propam Polri di Mabes Polri, Jumat (28/8/2025). (Instagram/ @divisipropampolri)
03 Sep 2025 12:24PM (Diperbarui: 03 Sep 2025 12:26PM)

JAKARTA: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri memproses etik sekaligus pidana terhadap tujuh anggota Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas.

PROSES ETIK DAN PIDANA BERIRINGAN

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa sanksi tidak boleh berhenti pada ranah etik saja, melainkan harus dilanjutkan ke proses pidana.

“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling menunggu. Potensi etik bisa sampai pemecatan, sementara potensi pidana akan diproses Bareskrim Polri,” ujar Anam dikutip Metro TV usai mengawal gelar perkara di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9).

Gelar perkara berlangsung tertutup sejak pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Kompolnas berharap proses pidana ini menjadi peringatan keras agar aparat lebih berhati-hati dalam bertugas.

Para anggota Brimob yang akan disidang etik antara lain:

  1. Bripka Rohmat (Basat Brimob Polda Metro Jaya), pengemudi rantis, akan disidang etik pada Kamis (4/9).
  2. Kompol Cosmas K. Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri), duduk di samping pengemudi, akan disidang etik pada Rabu (3/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.
  3. Aipda M. Rohyani
  4. Briptu Danang
  5. Briptu Mardin
  6. Baraka Jana Edi
  7. Baraka Yohanes David

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya sudah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Affan Kurniawan tewas saat mengikuti demo ricuh pada Kamis (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia ditabrak kemudian dilindas kendaraan rantis Brimob hingga meninggal dunia.

Menurut Anam, langkah hukum ini merupakan jawaban atas tuntutan keluarga almarhum yang telah disampaikan langsung kepada Kompolnas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kompolnas menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan harapan publik agar kasus serupa tidak terulang.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan