Komnas HAM: Aparat gunakan kekuatan berlebihan saat tangani demo Jakarta
Ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian.
JAKARTA: Komnas HAM mengungkapkan hasil temuan atas aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini.
Hasil tersebut diperoleh melalui pengamatan media, media sosial, peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus, serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
DUGAAN KEKUATAN BERLEBIHAN
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menyampaikan, temuan pertama adalah dugaan kuat penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) oleh aparat. Tindakan itu mengakibatkan satu orang demonstran, Affan Kurniawan (21), tewas karena ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian,” lanjut Putu dari bunyi siaran pers, Jumat (29/8).
PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT
Temuan kedua, Komnas HAM menilai telah terjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu (disproportionate and unnecessary) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Menurut Komnas HAM, tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebihan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009. Polisi juga disebut membubarkan massa aksi pada pukul 15.00 WIB, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan berpendapat.
Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan pembatasan informasi di media sosial oleh pemerintah dan kepolisian.
“Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Putu.
Ia menegaskan, berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan hanya boleh dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas, tujuan sah, dan langkah yang proporsional.
PENANGKAPAN SEWENANG-WENANG
Temuan ketiga adalah dugaan kuat adanya penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan. Berdasarkan data Komnas HAM, polisi menangkap 351 orang pada aksi 25 Agustus 2025, dan 600 orang pada aksi 28 Agustus 2025.
REKOMENDASI KOMNAS HAM
Atas temuan ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi:
1. Polri diminta mengusut tuntas dan menindak semua pihak yang menabrak Affan Kurniawan serta korban luka lainnya, agar tidak terjadi impunitas.
2. Polri diingatkan untuk tidak melakukan tindakan represif, menghindari penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip HAM.
3. Polri diminta mengevaluasi tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa secara komprehensif.
4. Polri dan TNI harus bekerja profesional, mengutamakan keselamatan warga sipil, serta berkoordinasi dengan pemerintah.
5. Pemerintah diminta menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan berpendapat serta menjamin kebebasan pers.
6. Pemerintah, DPR, dan pihak terkait didorong membuka ruang partisipasi, kritik, dan aspirasi publik.
7. Pemerintah diminta menarik kembali kebijakan yang menimbulkan keresahan publik.
8. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban maupun masyarakat terdampak.
9. Masyarakat diimbau menjaga kondusivitas, melakukan aksi damai, serta tidak terpancing provokasi maupun tindakan anarkis.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.