Komdigi godok kewajiban daftar nomor telepon untuk akses medsos, apa tujuannya?
Meutya Hafid mengatakan kebijakan masih dibahas dan akan melalui konsultasi publik sebelum diterapkan.
Ilustrasi media sosial pada ponsel, seperti Instagram, TikTok, Snapchat, Kick, YouTube, Facebook, Twitch, Reddit, Threads, dan X. (Foto: Reuters/Hollie Adams)
JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pemilik akun media sosial menggunakan nomor telepon terdaftar untuk meningkatkan pengawasan ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya,” ujar Meutya dikutip Tirto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas pengguna media sosial melalui sistem identitas yang lebih jelas.
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” lanjutnya.
Dengan kewajiban registrasi nomor telepon, pemerintah berharap setiap akun media sosial dapat lebih mudah dipertanggungjawabkan atas konten maupun unggahan yang dibuat.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut juga akan diperkuat melalui sistem identitas digital yang terverifikasi.
“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kita kuatkan,” tuturnya.
PEMERINTAH MULAI PERKETAT PENGAWASAN PLATFORM DIGITAL
Rencana registrasi nomor telepon untuk akun media sosial muncul di tengah langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital global.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital sempat menutup sementara fitur Grok milik platform X setelah muncul aduan terkait konten deep fake pornografi.
Komdigi juga telah memanggil Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Meutya meyakini kebijakan registrasi akun media sosial dapat membantu memperkuat ketahanan nasional di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab.
Menurut dia, implementasi aturan tersebut nantinya juga akan dibarengi dengan diskusi publik, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.