Skip to main content
Iklan

Indonesia

Youtube belum patuhi PP Tunas, Komdigi jatuhkan sanksi ke Google

Menurut YouTube, pelarangan akses secara penuh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru berpotensi menghilangkan berbagai fitur perlindungan yang telah tersedia dalam akun yang diawasi.

Youtube belum patuhi PP Tunas, Komdigi jatuhkan sanksi ke Google

Kantor Google di Silicon Valley, Amerika Serikat. (iStock)

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan teguran kepada Google sebagai induk YouTube setelah dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas, termasuk belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

PP Tunas mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Dalam aturan tersebut, akses ke platform berisiko tinggi dibatasi hingga usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Artinya, platform media sosial diharuskan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, Google telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada awal pekan ini, namun belum memberikan kepastian terkait implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah pun memutuskan untuk meningkatkan proses dari tahap pemeriksaan ke pemberian sanksi.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegasnya.

Sanksi awal dijatuhkan dalam bentuk surat teguran resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk segera menunjukkan perubahan sikap.

PLATFORM DIGITAL DIMINTA TUNDUK

Komdigi juga meminta seluruh platform digital untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana implementasi terhadap PP Tunas. Setiap platform diwajibkan melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya.

YouTube menyatakan selama ini telah mengembangkan berbagai fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan anak dan remaja. Platform tersebut menilai pendekatan berbasis pengawasan orang tua lebih efektif dibanding pembatasan menyeluruh.

YouTube mencatat sekitar 92 persen orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan menyatakan sistem tersebut membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Sejumlah fitur yang disediakan antara lain pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts, verifikasi usia yang akan dikembangkan berbasis AI, penguncian waktu layar melalui Family Link, serta fitur perlindungan kesejahteraan digital.

Menurut YouTube, pelarangan akses secara penuh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru berpotensi menghilangkan berbagai fitur perlindungan yang telah tersedia dalam akun yang diawasi.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengirimkan instruksi kepada platform digital lainnya, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera memenuhi ketentuan tersebut.

Meta dan X menjadi salah satu platform yang telah menyatakan kepatuhan. Perusahaan itu menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh layanannya serta menyesuaikan kebijakan komunitas.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ucap Meutya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan