Komdigi bekukan TikTok, ada apa?
TikTok baru menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa dan kerusuhan 25–30 Agustus 2025.
JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd..
Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya kewajiban memberikan akses data kepada pemerintah.
PERMINTAAN DATA TIKTOK LIVE
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan mereka diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alex dikutip Tempo di kantor Komdigi, Jumat (3/10).
Data yang diminta meliputi traffic, aktivitas live streaming, monetisasi, serta nilai pemberian gift terkait dugaan konten judi online (judol) yang ditayangkan lewat TikTok Live.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena keterikatan kebijakan dan prosedur internal.
Alexander menjelaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data kepada kementerian atau lembaga demi pengawasan sesuai peraturan.
“Pembekuan ini adalah bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman,” tegasnya.
Komdigi belum menjelaskan apakah pembekuan TDPSE TikTok bisa berujung pemutusan akses.
DUKUNGAN DPR
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai kebijakan Komdigi sebagai tindakan tegas yang perlu diapresiasi.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” kata Dave kepada Kompas.com.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus cara melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.