10 Tenaga kesehatan diduga hina pasien BPJS di media sosial, sanksi menanti
Investigasi masih berlanjut dengan melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah.
Aplikasi media sosial di sebuah ponsel, 16 April 2026. (Foto: EPA/ANDY RAIN)
JAKARTA: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam komentar bernada menghina dan tidak berempati di media sosial. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan jenis pelanggaran dan kemungkinan sanksi.
Anggota KKI Muhammad Syahril mengatakan, mereka berasal dari beragam profesi, termasuk tiga dokter, seorang dokter gigi, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. KKI juga telah mengidentifikasi tempat mereka bekerja. Di antara mereka terdapat PNS, peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS), dokter umum, serta tenaga kesehatan di fasilitas swasta.
“Jadi, ini sudah ada 10 (nama), sudah juga teridentifikasi di rumah sakit mana. Bahkan, ada juga yang statusnya PNS, PPDS (program pendidikan dokter spesialis), ada dokter umum, serta dokter di (rumah sakit) swasta, perawat swasta, dan dokter gigi juga swasta,” kata Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8) seperti dilaporkan Kompas.id.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena investigasi berlanjut. KKI telah berkoordinasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Syahril, hasil pemeriksaan dapat mengarah pada tiga jenis pelanggaran, yakni etika, disiplin profesi, atau hukum, yang masing-masing memiliki mekanisme penanganan berbeda. KKI sejauh ini sepakat kasus tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat dugaan pelanggaran etika di ruang digital.
“Kasus ini sudah sepakat kita tindak lanjuti karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual,” kata Syahril.
KKI belum menentukan sanksi karena proses penelusuran masih berjalan. Untuk pelanggaran disiplin profesi, sanksi dapat berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), sementara pencabutan STR dimungkinkan untuk pelanggaran berat.
Sejumlah institusi telah mengambil tindakan. RSUP Dr Sardjito di DI Yogyakarta, misalnya, menyatakan telah menonaktifkan seorang peserta PPDS berinisial EPR dari program pendidikan di rumah sakit tersebut setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam komentar terhadap pasien di media sosial.
BERMULA DARI KELUHAN PASIEN BPJS
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan belum mendapat kamar rawat inap setelah menunggu delapan jam dan menyebut dirinya menggunakan BPJS, tanpa mengungkap rumah sakit tempat ia dirawat.
Unggahan itu mendapat beragam tanggapan, termasuk komentar bernada merendahkan. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar, sementara lainnya menyinggung penyakit serius dan tindakan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun tersebut diduga milik dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain berdasarkan profil mereka, meski identitas dan profesi seluruh pemilik akun belum terverifikasi.
Perhatian terhadap kasus tersebut membesar setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar itu disampaikan sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali menjadi perbincangan.
Pada kesempatan terpisah, dikutip dari Kontan, Kementerian Kesehatan menyayangkan komentar tenaga kesehatan yang tidak mengedepankan empati dan mengingatkan bahwa komunikasi yang baik merupakan bagian dari profesionalisme.
“Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. Kemenkes juga meminta dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi dilaporkan melalui KKI untuk diperiksa sesuai ketentuan.
PEDOMAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
KKI berencana memperkuat pembinaan penggunaan media sosial bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta menyusun pedoman yang lebih rinci untuk mencegah kejadian serupa. Anggota KKI Agus Samsudin menekankan penghormatan terhadap martabat manusia harus dijaga baik dalam pelayanan langsung maupun di ruang digital.
“Ke depan, memang perlu dibuat guideline yang lebih detail supaya ini tidak terulang lagi,” kata Agus, dikutip dari Detik, Jumat (7/8). Ia juga membantah adanya stigma terhadap pasien BPJS, yang menurutnya justru menjadi salah satu pilar pelayanan kesehatan Indonesia karena membantu banyak pasien memperoleh pengobatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Wiweka menuturkan, kewajiban mematuhi etika profesi tetap berlaku ketika dokter menggunakan media sosial meski tidak sedang menjalankan praktik. IDI telah memiliki pedoman etik bermedia sosial sejak 2021.
“Langkah pertama adalah kita tabayun dulu. Kita panggil sejawat kita, benar enggak, kita klarifikasi. Kalau memang nanti dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dinilai terdapat dugaan pelanggaran etik, baru dilakukan sidang etik,” kata Wiweka. Sanksi organisasi profesi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Di tempat terpisah, anggota Komisi IX DPR Asep Rommy Romaya turut mengingatkan tenaga kesehatan agar menjaga empati dan profesionalisme, termasuk di media sosial. Menurutnya, status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan atau cara pasien diperlakukan.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” tutur Asep.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.