Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kiai Ashari, pendiri ponpes Pati tersangka pencabulan puluhan santriwati, ditangkap di Wonogiri

Kasus ini memicu kemarahan warga dan penyelidikan terus berkembang.

Kiai Ashari, pendiri ponpes Pati tersangka pencabulan puluhan santriwati, ditangkap di Wonogiri

Polisi menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (Kasat Reskrim Pati)

PATI: Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, akhirnya ditangkap setelah sempat buron. Ashari dikabarkan diringkus tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5).

Kepastian penangkapan itu terungkap melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama pada Kamis pagi.

Dalam unggahan tersebut, Kompol Dika tampak berdiri bersama Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik.

"Iya, sudah ditangkap," ucap Kompol Dika singkat dikutip Tribun Banyumas melalui pesan singkat saat mengonfirmasi informasi tersebut.

Penangkapan Ashari mengakhiri pencarian intensif polisi setelah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren itu mencuat ke publik dan memicu kemarahan warga di Kabupaten Pati.

Penyidik disebut sedang membawa tersangka menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KORBAN DIDUGA LEBIH DARI 50

Ashari diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ashari mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5), lalu menghilang.

Gerbang pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati (LTNNU Pati)

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ashari diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Namun, mayoritas korban belum berani bersuara.

Menurut keterangan polisi, Ashari diduga menggunakan doktrin tertentu untuk melancarkan aksinya, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi.

"Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya dengan doktrin toriqot. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustazd maupun kiai," ucap Dika.

Keterangan senada disampaikan warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi. Ia menyebut kabar mengenai perilaku Ashari sudah beredar sejak bertahun-tahun lalu.

Ali juga menduga jumlah korban lebih dari 50 orang. Sebagian korban disebut bahkan sampai hamil, kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki guna menutupi perbuatan Ashari.

"Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," kata Ali Yusron, dilansir detikJateng, Selasa (5/5).

Menurut Ali, anak dari salah satu korban sudah lahir dan ikut mondok di pesantren tersebut.

"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke santri lebih tua," lanjut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin pesantren tersebut dicabut permanen.

Chandra menilai pencabutan izin penting untuk memberi efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi di pesantren lain.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan