Diaspora Indonesia sambut rencana kewarganegaraan ganda, tapi apakah mereka tertarik pulang?
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan dwi kewarganegaraan terbatas untuk menarik jutaan diaspora bertalenta yang bisa berkontribusi bagi bangsa.
Logo Direktorat Jenderal Imigrasi terlihat di sebuah kantor imigrasi di Jakarta, Indonesia. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)
JAKARTA: Selama dua dekade terakhir, Amerika Serikat telah menjadi tempat tinggal bagi warga negara Indonesia (WNI) Vivi Fajar dan suami serta ketiga anak mereka.
Namun, ia tak pernah serius mempertimbangkan menjadi warga AS hingga muncul kabar soal rencana Indonesia membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan “talenta” tertentu yang dibutuhkan negara – termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman dan atlet, terutama pesepak bola.
Bagi Vivi, suaminya yang juga WNI, serta ketiga anak mereka yang berusia sembilan, 12, dan 14 tahun, skema ini dapat membuka pilihan baru untuk tetap memiliki ikatan kuat dengan Indonesia sekaligus menikmati manfaat kewarganegaraan AS.
Meski tak yakin apakah dirinya memenuhi kriteria sebagai “talenta istimewa”, Vivi berharap pekerjaannya sebagai administrator asuransi dan profesi suaminya sebagai insinyur perangkat lunak dapat membuat mereka ikut dipertimbangkan.
“Saya antusias tapi tetap berhati-hati, menunggu rincian soal biaya, pajak, dan lainnya,” kata Vivi, yang tinggal di California tetapi tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesianya.
Dalam pidato tahunan pengajuan rancangan anggaran pemerintah 2027 pada 14 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah ingin mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk menarik jutaan diaspora dengan talenta strategis yang dapat memberi kontribusi luar biasa bagi bangsa.
“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air.”
Undang-undang Indonesia saat ini tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Anak yang memiliki dua kewarganegaraan harus memilih salah satunya ketika berusia 18 tahun, dengan tenggat wajib selama tiga tahun hingga usia 21 tahun.
Para diaspora Indonesia yang diwawancarai CNA umumnya menyambut baik usulan tersebut, tetapi menginginkan rincian dan transparansi lebih lanjut mengenai rencana itu.
Pemerintah masih mengkaji bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan.
“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran, yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan pada 15 Agustus.
Prasetyo mengatakan, kalaupun usulan tersebut nantinya disetujui, pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara selektif dan tidak berlaku untuk semua orang.
Usulan tersebut muncul ketika Indonesia tengah mencari cara untuk menarik WNI terampil yang tinggal di luar negeri, di tengah kekhawatiran akan kehilangan talenta ke negara lain.
Survei YouGov pada Februari tahun lalu menunjukkan, 41 persen Gen Z dan 31 persen milenial Indonesia secara aktif mempertimbangkan pindah ke luar negeri. Survei tersebut melibatkan 2.003 responden laki-laki dan perempuan.
Survei lain terhadap 1.000 orang oleh Populix sebulan kemudian menunjukkan, 82 persen responden muda yang ingin pindah ke luar negeri menyebut penghasilan lebih tinggi sebagai alasan utama.
Pada tahun yang sama, tagar #KaburAjaDulu viral di media sosial.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dirilis pada 2026, hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan mereka dalam kurun lima tahun, atau rata-rata sekitar 1.600 orang per tahun.
Mayoritas merupakan profesional muda dan pelajar berusia 25 hingga 35 tahun, dengan Singapura sebagai negara tujuan utama, disusul Australia dan AS. Singapura tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, sementara Australia dan AS mengizinkannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepada wartawan bahwa DPR telah memproses permohonan kewarganegaraan sejumlah atlet.
Sejumlah besar diaspora Indonesia yang mayoritas kelahiran Belanda telah bergabung dengan tim nasional sepak bola. Hingga Juli, sekitar 13 pemain naturalisasi juga bermain di Super League, kasta tertinggi sepak bola profesional putra di Indonesia.
Namun, menurut para analis, usulan kewarganegaraan ganda terbatas ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak mendapatkannya, apakah kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya, dan apakah itu cukup untuk menarik pulang talenta yang dibutuhkan Indonesia.
USULAN KEWARGANEGARAAN GANDA
Prabowo mengatakan pada 14 Agustus bahwa pemerintah akan merancang kebijakan tersebut dengan pendekatan yang selektif dan terukur.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.
Namun, para pengamat mempertanyakan bagaimana Indonesia akan memilih orang-orang yang dianggap bernilai, apa definisi talenta yang dimaksud, serta apakah nilai profesional atau ekonomi seseorang seharusnya menentukan akses terhadap kewarganegaraan.
Usulan tersebut melangkah lebih jauh dibandingkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang sudah ada, yang memungkinkan sejumlah mantan WNI dan orang yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia untuk tinggal di Tanah Air tanpa memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Dalam skema GCI yang diluncurkan tahun lalu, warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia akan memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu, tanpa mengubah kewarganegaraan asing mereka.
Program tersebut diluncurkan untuk menjawab perdebatan seputar kewarganegaraan ganda. Namun, hingga Februari, baru 11 orang yang mengajukan permohonan, menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Asisten profesor hukum tata negara Universitas Padjadjaran Bilal Dewansyah mengatakan kepada CNA bahwa rendahnya jumlah pemohon bisa disebabkan biaya pengajuan yang tinggi, yakni Rp34,8 juta, serta program tersebut yang masih relatif baru.
Bilal mengatakan, Indonesia pada prinsipnya dapat membuka jalan bagi kelompok tertentu untuk memiliki kewarganegaraan ganda.
Namun, ia mengingatkan bahwa skema berbasis talenta dapat bertentangan dengan prinsip dasar kewarganegaraan Indonesia jika orang yang berhak atas kewarganegaraan karena keturunan dikecualikan hanya karena profesinya tidak memenuhi kriteria “talenta istimewa”.
Berdasarkan hukum Indonesia saat ini, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas, tetapi pada akhirnya harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah mencapai usia 21 tahun.
Mantan WNI yang telah menjadi warga negara lain juga kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
“Kelompok-kelompok ini juga seharusnya diberi kesempatan untuk memiliki kewarganegaraan ganda,” kata Bilal.
“Kewarganegaraan Indonesia mereka diperoleh sejak lahir berdasarkan asas ius sanguinis, yang menjadi landasan utama hukum kewarganegaraan Indonesia sejak kemerdekaan.”
Ius sanguinis adalah istilah Latin yang berarti “hak berdasarkan darah”, yakni asas hukum yang menentukan kewarganegaraan anak berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.
Bilal menuturkan, mereka yang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui jalur tersebut harus mendapat perlakuan setara dalam hal hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya, tetapi tetap perlu dikenai pembatasan politik tertentu.
“Misalnya, warga berkewarganegaraan ganda dapat dilarang menduduki jabatan politik tertentu di tingkat nasional, seperti presiden atau anggota parlemen.”
Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal juga mengatakan, setiap penggolongan harus memiliki kriteria dan prosedur hukum yang jelas.
Menurutnya, jalur tersendiri dapat dibuat bagi mereka yang memiliki keahlian khusus, tetapi kriterianya harus transparan dan Indonesia harus memiliki ekosistem ekonomi dan riset yang mampu memanfaatkan keahlian tersebut.
“Perlu ada aturan yang lebih spesifik bagi mereka yang benar-benar ingin memiliki paspor Indonesia, agar pilihan mereka menjadi WNI tidak sia-sia,” kata Nicky.
“Kami tidak ingin mereka merasa pilihannya sia-sia karena mengambil keputusan berdasarkan tawaran tertentu, tetapi saat tiba di Indonesia ternyata kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.”
Namun, Indonesian Diaspora Network (IDN-Global) menilai, kewarganegaraan ganda pada akhirnya harus dibuka lebih luas.
Presiden IDN-Global Nathalia Widjaja mengatakan, pendekatan yang hanya berbasis talenta dapat mengecualikan sebagian besar diaspora Indonesia.
“Kewarganegaraan ganda seharusnya mencerminkan semangat inklusivitas, bukan menciptakan hierarki di antara orang Indonesia,” ujarnya.
Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA) juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Ketua Umum PERCA Rulita Anggraini mengatakan, anak hasil perkawinan campuran dengan salah satu orangtua WNI harus menjadi salah satu kelompok pertama yang dipertimbangkan jika Indonesia memperluas kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Menurutnya, kelompok tersebut harus diberi kewarganegaraan ganda tanpa memandang profesi, karena “kerangka kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya berlandaskan keturunan atau hubungan darah, dan hal ini harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan kewarganegaraan.”
“Berbeda dengan sistem berbasis talenta, keturunan memberikan dasar kewarganegaraan yang objektif sehingga mempersempit ruang bagi penafsiran subjektif atau potensi penyalahgunaan berdasarkan kepentingan tertentu,” tambahnya.
Menurut Rulita, jika kewarganegaraan ganda diberikan berdasarkan talenta atau keahlian tertentu atas penilaian pihak berwenang, sistem tersebut dapat menjadi subjektif, transaksional, dan diskriminatif.
“Bisa menjadi subjektif karena definisi mengenai apa yang strategis atau dibutuhkan bergantung pada siapa yang menilainya.”
Ia mengatakan, pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan kajian yang cermat dan menyeluruh dengan berlandaskan kesetaraan dan hak asasi manusia, bukan pertimbangan yang subjektif, transaksional, atau diskriminatif.
DIASPORA SAMBUT GAGASAN INI, TAPI INGIN KEJELASAN LEBIH LANJUT
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, peluang mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sekaligus menjadi warga negara lain menawarkan sejumlah kemudahan praktis.
Vivi di California mengatakan, kewarganegaraan ganda juga dapat memengaruhi rencana jangka panjang keluarganya.
Meski saat ini ia dan suaminya ingin menghabiskan masa pensiun di AS agar tetap dekat dengan anak-anak mereka yang masih bersekolah, Vivi akan lebih terbuka untuk kelak menghabiskan waktu di Indonesia jika anak-anaknya dapat bekerja atau membuka usaha di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara itu sebagai warga berkewarganegaraan ganda.
“Paspor Indonesia memungkinkan kami untuk keluar masuk dan tinggal di Indonesia, serta memiliki properti atau bisnis di sana. Jadi, kami bisa mendapat semua manfaat yang berkaitan dengan Indonesia ... sementara paspor asing, misalnya paspor AS, memungkinkan kami bepergian tanpa visa ke sebagian besar negara dan mendapat manfaat sebagai warga AS,” tutur Vivi, 43 tahun.
WNI lainnya, Santi Annewan, yang tinggal di Brisbane, Australia, berpandangan serupa.
Setelah bekerja sebagai psikolog di Australia selama sekitar 15 tahun, ia enggan kembali bekerja di Indonesia karena suami dan kedua anaknya yang berusia 12 dan 13 tahun merupakan warga Australia.
Namun, kewarganegaraan ganda dapat memudahkannya membuka usaha di Indonesia meski tetap tinggal di luar negeri. Menjalankan bisnis berarti harus berurusan dengan pajak dan berbagai urusan administrasi, yang menurutnya bisa lebih mudah jika ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Australia.
“Saya tahu bahwa di bidang saya, yaitu kesehatan mental, bisnis ini sangat dibutuhkan di kedua negara karena saya melihat potensi permintaan yang besar dari masyarakat Indonesia maupun Australia,” kata Santi yang berusia 40-an.
“Selain itu, mengingat beberapa anggota keluarga saya di Indonesia memiliki klinik psikologi sendiri, kerja sama bisnis antara kedua negara ini bisa menjadi lebih memungkinkan di masa depan.”
Sementara itu, seorang ilmuwan Indonesia bergelar PhD yang tinggal di Basel, Swiss, Miranda Senja, mengaku skeptis apakah usulan tersebut akan benar-benar diterapkan.
Namun, ia menyambut peluang untuk tetap menjadi WNI sekaligus memiliki paspor Swiss.
Menurutnya, memiliki kedua paspor akan memberikan kemudahan praktis yang signifikan, terutama untuk perjalanan internasional dan pulang ke Indonesia tanpa harus mengurus visa.
Miranda mendukung pembatasan kewarganegaraan ganda bagi mereka yang memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia. Namun, menurutnya, kriterianya harus berbasis data, termasuk dengan melihat sektor mana yang mengalami kekurangan talenta.
“Menurut saya, kriterianya harus berdasarkan data. Saya rasa ini bukan perdebatan idealistis,” kata Miranda, 43 tahun.
UNTUK MENGATASI BRAIN DRAIN?
Menurut situs Global Economy yang menyajikan data ekonomi dunia, skor Human Flight and Brain Drain Index Indonesia pada 2024 mencapai 5,4, lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 4,98 berdasarkan data dari 176 negara.
Skor 0 menunjukkan tidak ada brain drain, sedangkan skor 10 menunjukkan brain drain yang parah.
Ferdiano Pradipta Salim, 34, yang memimpin divisi e-commerce dan social commerce di sebuah perusahaan layanan kesehatan di Jakarta setelah pernah kuliah dan tinggal di Singapura, mengatakan, kewarganegaraan ganda perlu dibarengi prospek kerja dan standar hidup yang lebih baik.
Menurutnya, Indonesia masih memiliki relatif sedikit industri yang menawarkan jenjang karier bagi tenaga berketerampilan tinggi di bidang seperti riset dan inovasi. Peluang bagi tenaga profesional di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) untuk membangun karier jangka panjang di dalam negeri juga masih terbatas.
“Tidak cukup hanya mengatakan, ‘Pulang dan jadi orang Indonesia lagi’,” katanya.
“Harus ada pekerjaan dan peluang karier yang menarik.”
Pengusaha Aditya Lesmana, 40, yang menjalankan lokapasar otomotif Carro dari Jakarta dan Singapura, mengatakan, persoalan kewarganegaraan sering kali bukan hambatan terbesar bagi pengusaha diaspora.
Menurutnya, kendala yang lebih besar adalah rumitnya regulasi, perpajakan, kebutuhan modal, dan kepastian hukum.
“Sebagian besar diaspora punya pilihan untuk tidak pulang,” katanya. “Kalau Indonesia ingin mereka kembali, harus ada alasan kuat bagi mereka untuk memilih Indonesia.”
Alih-alih mengharuskan diaspora pindah kembali ke Indonesia, menurutnya, pemerintah perlu mempermudah mereka untuk berkontribusi dari luar negeri melalui investasi, teknologi, keahlian dan jaringan internasional.
Perdebatan ini juga muncul ketika Indonesia tengah mencoba cara lain untuk kembali menjalin hubungan dengan diasporanya.
Minimnya peminat GCI, program yang memberikan izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memenuhi syarat, memunculkan pertanyaan apakah hak tinggal saja cukup untuk menarik mereka yang telah membangun kehidupan di luar negeri.
Usulan kewarganegaraan ganda bisa menghadapi ujian serupa: apakah manfaat yang ditawarkan cukup besar untuk mengubah keputusan diaspora soal di mana mereka akan tinggal, bekerja, dan berinvestasi, kata para analis.
Untuk saat ini, pemerintah bahkan belum menentukan persoalan yang lebih mendasar, yakni siapa yang nantinya berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, usulan tersebut masih perlu dikaji bersama lebih lanjut dan harus mendapat persetujuan DPR.
“Yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti, misalnya, kita setujui bersama-sama, tentunya sangat-sangat selektif,” kata Prasetyo.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.