Kronologi skandal seks Ketua KPU Hasyim As’yari: Berhubungan badan hingga korban alami gangguan kesehatan fisik
Korban CAT yang mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu setelah berhubungan badan diminta dokter melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan bersama Hasyim.
JAKARTA: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasyim As'yari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (3 Juli).
Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang putusan yang digelar DKPP, Hasyim sebagai teradu disebut telah merayu hingga memaksa seorang anggota PPLN Den Haag berinisial CAT, dalam kasus ini pengadu, untuk berhubungan badan dengannya.
Fakta persidangan lebih jauh mengungkapkan insiden tersebut terjadi antara 3 hingga 7 Oktober 2023, saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN di Den Haag.
Akibat kejadian itu, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik seminggu kemudian.
KRONOLOGI SKANDAL SEKS KETUA KPU
Menurut putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dikutip oleh Kompas, Hasyim pertama kali mengenal CAT pada acara Bimtek di Bali pada 30 Juli 2023.
Pada acara jalan pagi di Bali, Hasyim mendekati CAT dan meminta nomor WhatsAppnya.
Sejak itu, Hasyim sering merayu CAT agar mau menjalin hubungan asmara dengannya.
CAT telah berkali-kali menolak karena mengetahui mantan Komisioner KPU Jawa Tengah itu sudah berkeluarga dengan tiga orang anak.
Pada 3-7 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Belanda dan memanfaatkan kesempatan ini kembali membujuk CAT untuk menjalin hubungan romantis dengannya.
Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, menghubungi CAT pada 3 Oktober 2023 dan memintanya datang ke hotel.
CAT memenuhi undangan tersebut. Pada awalnya dia dan Ketua KPU berusia 51 tahun itu berbincang-bincang di kamar tamu ruangan hotel.
Hasyim kemudian mulai mengajak, merayu, dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.
Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa hingga akhirnya hubungan seks itu terjadi.
Setelah kejadian tersebut, mereka beberapa kali terlihat bersama di Amsterdam hingga Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober 2023.
Karena posisinya sebagai Ketua KPU dan pengaruh yang dimilikinya, CAT merasa segan menolak permintaan Hasyim.
Hasyim bahkan mengirimkan foto berdua di lobi hotel Van der Valk dengan caption 'my love' dan emoji hati serta bunga mawar merah kepada CAT.
Seminggu kemudian, CAT mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik dan memeriksakan kondisinya ke dokter pada 18 Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan menyarankan adanya pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.
CAT menghubungi Hasyim pada 31 Oktober 2023 dan pria kelahiran Pati, Jawa Tengah itu menjawab dengan 'iya, siap sayang'.
Pada Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan bertanda tangan dan bermeterai yang berisi komitmennya untuk menikahi CAT, menjadi ”imam” baginya, memberikan perlindungan seumur hidup, dan menjaga nama baik dan kesehatan mental CAT.
Hasyim berjanji akan menelepon CAT minimal sekali sehari dan apabila tidak dipenuhi, ia bersedia membayar denda Rp 4 miliar yang dibayarkan secara cicilan selama empat tahun.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta menyalahgunakan wewenangnya untuk meyakinkan korban menjalin hubungan pribadi dan memenuhi hasrat seksualnya.
Tindakan suami dari Dr Siti Mutmainah itu menimbulkan konflik kepentingan.
Dia juga tidak merahasiakan data dan informasi yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua KPU.
Ini semua dianggap sudah menjadi tipologi perilaku yang tidak menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini