Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Kesal koper sering dibongkar oleh Bea Cukai bandara? Ini alasannya

Bea Cukai menekankan adanya peraturan mengenai barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori larangan terbatas.

Kesal koper sering dibongkar oleh Bea Cukai bandara? Ini alasannya
Ilustrasi Bea Cukai (iStock/Egar Anugrah)
24 Sep 2024 11:20AM (Diperbarui: 24 Sep 2024 01:44PM)

JAKARTA: Bea dan Cukai sering kali menjadi topik pembicaraan publik, terutama setelah beberapa pengalaman penumpang yang kembali dari luar negeri viral di media sosial.

Salah satu yang kerap menimbulkan sorotan dan sumber kesesalan adalah pemeriksaan koper secara tiba-tiba oleh petugas di bandara.

Beberapa kejadian tersebut menarik perhatian masyarakat, menimbulkan berbagai reaksi di dunia maya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan alasan di balik pemeriksaan koper penumpang.

Menurut Nirwala, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk menegakkan aturan yang dititipkan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu contohnya adalah aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang mengharuskan petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kenapa barang penumpang harus diperiksa? Hal ini diatur dalam Permendag 36, yang mengatur bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri, misalnya sepatu, hanya diperbolehkan membawa maksimal dua pasang sepatu baru," ujar Nirwala saat diwawancarai oleh Liputan6 pada Minggu (22/9).

Sebagai contoh, Nirwala menjelaskan jika seorang penumpang kembali dari Eropa dengan membawa barang-barang tertentu yang terdeteksi oleh mesin X-ray, petugas Bea Cukai harus memastikan bahwa jumlah barang yang dibawa tidak melanggar aturan yang ada.

Dalam beberapa kasus, petugas terpaksa membuka koper untuk memverifikasi kebenaran jumlah barang.

"Misalkan ada penumpang yang kedapatan membawa lima pasang sepatu. Bagaimana petugas tahu bahwa hanya dua pasang yang baru? Maka dari itu, koper harus dibuka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nirwala menekankan adanya peraturan mengenai barang-barang tertentu yang termasuk dalam kategori larangan terbatas (lartas).

Hal ini berarti penumpang tidak dapat membawa barang-barang tersebut sembarangan tanpa izin khusus dari instansi terkait.

"Contohnya morfin, bom, atau senjata. Apakah barang-barang ini bisa diimpor? Bisa, tapi harus dengan izin. Morfin misalnya, jika diperlukan oleh rumah sakit, harus ada izin dari Kementerian Kesehatan. Begitu juga dengan bom dan senjata, harus ada izin dari Kepolisian. Itulah yang dimaksud dengan larangan terbatas (lartas)," pungkas Nirwala.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan