Kepala cabang dan teller bobol bank BUMN Rp2,53 miliar demi judi online
Modus yang digunakan pelaku adalah merekayasa transaksi fiktif ke rekening pribadinya.
BANJARMASIN: Dua pegawai salah satu bank milik negara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,53 miliar melalui transaksi fiktif.
Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung mengungkapkan, kedua pelaku memanfaatkan akses terhadap sistem internal bank untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Motif utama para tersangka adalah untuk berjudi secara daring. Uang hasil manipulasi transaksi itu dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” ujar Doli kepada Berita Satu, Senin (19/5).
TERUNGKAP LEWAT AUDIT INTERNAL
Kasus ini pertama kali terdeteksi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dalam audit internal yang menemukan kejanggalan dalam catatan transaksi keuangan bank.
Kedua tersangka diketahui bernama Faisal Mukti (FM), kepala unit bank, dan Ahmad Maulana (AM), seorang teller.
Modus yang digunakan Faisal adalah merekayasa setoran dana tanpa kehadiran uang fisik ke rekening pribadinya.
Aksi ini dilakukan dengan bantuan Ahmad, yang menggunakan akses login miliknya ke aplikasi internal bank, New Delivery System.
Menurut keterangan polisi, praktik kejahatan ini berlangsung dari 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023, namun baru terbongkar tahun ini.
Sebanyak 38 transaksi palsu tercatat dilakukan dengan nominal bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta per transaksi.
“Total kerugian negara akibat ulah mereka mencapai Rp 2,53 miliar. Semua dana itu dikirim ke rekening pribadi FM,” jelas Doli.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
Meski demikian, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sebagian dana yang digelapkan.
“Penyidik Polres Kotabaru telah berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp 970 juta dari total nilai kerugian yang ditaksir,” tutup Doli.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.