Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kendaraan bermotor Indonesia tembus 168 jutaan, paling banyak di mana?

Sepeda motor menjadi primadona, mencakup 83,7 persen atau 140,9 juta unit.

Kendaraan bermotor Indonesia tembus 168 jutaan, paling banyak di mana?
Kawasan bisnis saat kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta, Indonesia, 4 Agustus 2022. (REUTERS/Willy Kurniawan/Foto Arsip)

JAKARTA: Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus melonjak, menembus angka lebih dari 168 juta unit.

Berdasarkan data terbaru dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) per 5 April 2025, terdapat total 168.275.423 unit kendaraan bermotor yang tercatat dalam sistem Data Electronic Registration Identification Korlantas Polri.

Data ini menunjukkan rasio kepemilikan kendaraan yang signifikan, mengingat populasi Indonesia pada pertengahan tahun 2024 mencapai 281,6 juta jiwa, menurut Badan Pusat Statistik (BPS).

DIDOMINASI SEPEDA MOTOR

Dari total kendaraan tersebut, sepeda motor masih menjadi primadona, mencakup sekitar 83,7 persen atau setara dengan 140,9 juta unit.

Sementara itu, mobil penumpang menyumbang sekitar 12,2 persen, yakni 20,5 juta unit.

Jenis kendaraan lainnya tersebar dalam jumlah yang lebih kecil, yaitu masing-masing mobil barang sebanyak 6,3 juta unit diikuti bus dengan 297 ribu unit dan kendaraan khusus mencapai 167 ribu unit

Pulau Jawa menjadi pusat peredaran kendaraan terbesar di Indonesia, disusul oleh Pulau Sumatera.

Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai daerah dengan kepemilikan kendaraan terbanyak secara nasional.

Berdasarkan data Korlantas, 15,5 persen dari seluruh kendaraan di Indonesia berada di Jawa Timur, yakni mencapai 26,1 juta unit dengan rincian sepeda motor 19,7 juta unit, mobil penumpang 5,5 juta unit, mobil barang 802 ribu unit dan terakhir bus 45 ribu unit

Ibu kota negara, DKI Jakarta, menempati posisi kedua dengan total 24,5 juta unit kendaraan atau sekitar 14,6 persen dari keseluruhan.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya ini juga didominasi oleh sepeda motor sebanyak 19,5 juta unit.

Mobil penumpang ada di urutan kedua dengan 3,9 juta unit diikuti mobil barang 837 ribu unit, kendaraan khusus sekitar 70 ribu unit dan bus sebanyak 53 ribu unit

Jumlah kepemilikan kendaraan khusus di wilayah hukum Metro Jaya adalah yang terbanyak secara nasional.

Kendaraan khusus merujuk pada jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori umum seperti mobil penumpang, mobil barang, bus, atau sepeda motor.

Biasanya, kendaraan khusus mencakup kendaraan proyek seperti truk mixer semen, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, dan sebagainya.

Di posisi ketiga terdapat Jawa Tengah dengan total kendaraan mencapai 21,7 juta unit, disusul oleh Jawa Barat sebanyak 20,1 juta unit, dan Sumatera Utara di urutan kelima dengan 8,2 juta unit.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan