Kemenhub kaji kenaikan tarif tiket pesawat imbas konflik Timur Tengah
Sebelumnya INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen menyusul naiknya harga bahan bakar dan fluktuasi mata uang akibat konflik AS-Israel dengan Iran.
Ilustrasi pesawat. (iStock)
Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) tengah menelaah usulan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 15 persen yang diajukan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), di tengah lonjakan biaya operasional industri penerbangan akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan pemerintah tidak serta-merta menyetujui usulan tersebut, melainkan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.
"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Lukman seperti diberitakan Antara, Kamis (27/3).
Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan peningkatan fuel surcharge, kata Lukman, di antaranya kondisi keuangan maskapai, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, hingga faktor keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan.
Menurut Lukman, tekanan terhadap industri penerbangan saat ini tidak lepas dari dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.
Kemenhub, kata Lukman, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari maskapai, operator bandara, penyedia bahan bakar, hingga instansi terkait lainnya untuk memantau kondisi tersebut.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan di luar tarif tiket yang dikenakan maskapai untuk menutup kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dan besarannya diatur oleh pemerintah melalui formula Kemenhub. Misalnya, jika harga tiket Rp1 juta dan fuel surcharge Rp200.000, maka total yang harus dibayar menjadi Rp1,2 juta.
Fuel surcharge saat ini mengacu pada regulasi tahun 2023, sementara tarif batas atas tiket domestik masih mengacu pada batas tarif tahun 2019.
Besaran fuel surcharge saat ini adalah 10 persen dari tarif batas atas tiket domestik untuk pesawat turbojet, dan 25 persen untuk pesawat turboprop.
INACA pada Rabu (25/3) meminta adanya kenaikan fuel surcharge serta TBA sebesar 15 persen untuk pesawat jet dan propeller.
INACA mendesak pemerintah menyetujui kenaikan di tengah lonjakan biaya. Harga bahan bakar aviasi naik hampir dua kali lipat, dari kisaran US$85 hingga US$90 per barel bulan lalu menjadi antara US$150 hingga US$200 per barel.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan langkah ini diperlukan karena pelemahan nilai tukar telah membebani keuangan maskapai nasional.
“Biaya bahan bakar mencapai hingga 35 persen dari total biaya operasional, sehingga konsekuensinya adalah harga tiket yang lebih tinggi,” kata Bayu, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur maskapai TransNusa Aviation, kepada Nikkei Asia pada Rabu.
"Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu.
Bayu mengatakan ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat-Israel sejak Februari lalu telah memicu lonjakan harga minyak akibat terganggunya pasokan dari Timur Tengah, termasuk karena blokade Selat Hormuz oleh Iran.
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.
Menurut kalkulasi Financial Times pada Sabtu (21/3) lalu, konflik antara Iran dengan Amerika Serikat-Israel telah menyebabkan 20 maskapai besar dunia merugi hingga US$53 miliar (Rp900 triliun), kerugian terbesar sejak pandemi COVID-19.
Menurut Bayu, beberapa maskapai telah melakukan penambahan fuel surcharge antara 5-70 persen. Di antara yang sudah mengumumkan penambahan fuel surcharge adalah Cathay Pacific, Qantas, Air India, Thai Airways, hingga Air France-KLM, seperti dilansir Business Insider.
Selain kenaikan tarif, INACA juga mengajukan permohonan sejumlah stimulus sementara kepada pemerintah Indonesia, di antaranya penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), serta penjadwalan ulang pembayaran kewajiban biaya bandara dan navigasi.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta kepentingan masyarakat luas sebelum memberikan stimulus. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri dan perlindungan konsumen.
"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.