Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kenaikan gaji ASN masih tanda tanya, ini penjelasan pemerintah

Istana menyebut kemampuan negara untuk menaikkan gaji ASN harus dihitung ulang mengingat kondisi keuangan saat ini.

Kenaikan gaji ASN masih tanda tanya, ini penjelasan pemerintah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia mengenakan seragam Korpri. (Foto: iStock/Yamtono_Sardi)

JAKARTA: Hingga kini, rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) masih menyisakan tanda tanya besar.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan arahan resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran regulasi tersebut, tercantum delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Salah satunya adalah poin nomor enam yang menyebutkan program untuk menaikkan gaji ASN — terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh — serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

BELUM ADA PEMBAHASAN

Meski arahan sudah jelas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan bahwa hingga Senin (22/9), rencana kenaikan gaji ASN tersebut belum pernah dibahas.

Kepala Biro Data, Akuntabilitas, Kinerja, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce, menegaskan belum ada perubahan apapun terkait gaji ASN.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya dikutip Kompas.

Menurut Averrouce, Perpres 79/2025 memang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, namun secara spesifik tidak mencantumkan perubahan gaji ASN.

“Coba cek lampiran-lampirannya, tidak ada perubahan untuk gaji ASN,” tambahnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari tidak menampik bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tercantum di dalam lampiran Perpres 79/2025. Namun, ia mengingatkan bahwa belum tentu kebijakan tersebut bisa langsung direalisasikan.

“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” kata Qodari.

Menurut Qodari, kemampuan negara untuk menaikkan gaji ASN harus dihitung ulang mengingat kondisi keuangan saat ini. Apalagi, gaji ASN baru saja dinaikkan tahun lalu lewat PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Dari penghitungan kasar, untuk menggaji 4,7 juta ASN dibutuhkan anggaran Rp178,2 triliun per tahun. Jika gaji dinaikkan secara moderat sebesar 8 persen seperti pada 2024, tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dibutuhkan, di luar tunjangan dan THR.

“Intinya diperlukan penghitungan keuangan dan kondisi yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini,” tegasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan