Kemnaker resmi hapus syarat usia dan berpenampilan menarik di lowongan kerja
Pembatasan usia hanya diizinkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan tertentu
JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kemnaker mempertegas komitmen untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja di tanah air.
Surat edaran tersebut melarang praktik pembatasan yang tidak relevan terhadap calon tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Tirto, Rabu (28/5).
Menurut Yassierli, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi akses masyarakat umum terhadap kesempatan kerja.
“Pengecualian hanya diberlakukan jika usia secara nyata berpengaruh terhadap sifat atau fungsi dari pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Surat edaran juga secara eksplisit menyatakan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan syarat usia berlaku setara bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan prinsip kesetaraan kesempatan kerja bagi semua warga negara.
Yassierli juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara jujur, jelas, dan melalui kanal resmi. Hal ini ditujukan untuk menghindari maraknya penipuan rekrutmen, pemalsuan informasi, dan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
Langkah Kemnaker ini selaras dengan kebijakan progresif di tingkat daerah. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025 yang menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen kerja di wilayahnya.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.