Kemnaker: Kerja di hari nasional dapat upah lembur, bagaimana dengan cuti bersama?
Pengusaha dapat meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak dan harus dilaksanakan secara terus-menerus.
JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2024 sebagai hari libur nasional, sedangkan Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025.
Pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," demikian isi Surat Edaran (SE) yang dirilis Kamis (12/12).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.
Namun, pengusaha dapat meminta pekerja untuk bekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak dan harus dilaksanakan secara terus-menerus.
Terkait cuti bersama, SE menyatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.
Ketentuan ini juga mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
"Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka," jelas SE tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam SE ini.
"Kemnaker berharap pekerja dan pengusaha dapat mematuhi SE tersebut, sehingga kita dapat menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita," ujarnya kepada detikcom.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.