Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kemnaker: Keluhan pembayaran THR tahun ini menurun drastis

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan perusahaan harus membayar THR paling lambat pada H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024.

JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kabar baik menjelang lebaran 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan adanya perbaikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah konsultasi dan pengaduan yang diterima oleh Posko THR 2024 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

"Tahun lalu, menjelang Lebaran, jumlah aduan di Posko se-Indonesia sudah mencapai lebih dari 1.500, sedangkan sekarang hanya sekitar 600-an. Jumlah pengaduan yang diterima oleh Kemnaker juga menurun dari sekitar 500 menjadi 320. Ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan," kata Indah kepada kantor berita Antara, Kamis (4 April).

Dalam penjelasannya setelah acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Indah melanjutkan sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang diterima oleh Posko THR 2024, baik di bawah koordinasi Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, tidak termasuk dalam kategori yang berat.

Dia juga menambahkan sejauh ini hingga batas waktu pembayaran tujuh hari sebelum Idul Fitri pada 3 April lalu, belum ada aduan tentang ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menekankan perusahaan harus membayar THR paling lambat pada H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya

Perusahaan yang terlambat dalam pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang seharusnya dibayarkan.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan