Kemenhub: Maskapai baru Indonesia Airlines hoax, kok bisa?
Maskapai ini disebut-sebut didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, agribisnis, dan penerbangan.
JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kabar kehadiran maskapai baru bernama Indonesia Airlines adalah informasi palsu.
Maskapai yang sempat viral di media sosial itu ditegaskan tidak memiliki dasar legal dan tidak pernah mengajukan izin terbang di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa isu mengenai Indonesia Airlines hanya merupakan hoaks belaka.
"Gak ada kelanjutannya. Hoax itu hoax, ngga jelas itu," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/5).
Sebelumnya, Indonesia Airlines ramai diperbincangkan sebagai calon pemain baru di industri penerbangan nasional.
Maskapai ini disebut-sebut didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, agribisnis, dan penerbangan.
Sosok di balik maskapai ini, Iskandar, diklaim merupakan warga kelahiran Aceh.
Keberadaan online maskapai ini juga dapat ditelusuri lewat profil di Instagram dan LinkedIn.
Terakhir, Iskandar hadir dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada 6 Mei lalu membahas topik "Opportunities and Challenges of Aviation Business in Indonesia".
Indonesia Airlines juga menyebut akan berkantor pusat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan akan fokus melayani rute internasional, bukan domestik.
Namun fakta yang disampaikan Kemenhub sangat berbeda. Lukman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen pengajuan izin yang masuk dari pihak Indonesia Airlines.
Ia bahkan menegaskan ulang bahwa tidak ada aplikasi yang sedang diproses ataupun direncanakan.
Dalam sistem regulasi penerbangan Indonesia, pendirian maskapai baru tidak bisa dilakukan tanpa melalui prosedur ketat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap perusahaan yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengajukan izin resmi pendirian usaha.
Proses ini mencakup evaluasi administratif, kelayakan teknis, serta kesiapan operasional sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Sertifikat ini merupakan bukti bahwa operator telah memenuhi semua persyaratan keselamatan dan prosedur standar yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil Indonesia.
Tanpa kedua dokumen tersebut, sebuah maskapai tidak diperkenankan untuk mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.