Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kemendagri: Kenaikan PBB gila-gilaan telah dicabut, ini penyebabnya begitu tinggi

Polemik di Pati terjadi disebabkan pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian. 

Kemendagri: Kenaikan PBB gila-gilaan telah dicabut, ini penyebabnya begitu tinggi
Kabupaten Pati (Central Java Investment Platform)

JAKARTA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sejumlah kepala daerah telah menunda bahkan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai kabupaten/kota.

Langkah ini diambil menyusul gejolak penolakan warga, terutama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya diguncang protes keras akibat kenaikan PBB hingga 250 persen.

Kebijakan pencabutan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi dilakukan bukan untuk menyeragamkan tarif, melainkan memastikan peraturan daerah tentang pajak lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan klasterisasi tarif yang merugikan warga.

PENYEBAB KENAIKAN PESAT

Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa polemik di Pati terjadi karena pemerintah daerah langsung menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian. Lonjakan yang dilakukan sekaligus membuat kenaikan terlihat sangat drastis.

“Masalahnya ini juga langsung dinaikkan terlalu tinggi, hampir 300 persen. Maka masyarakat menolak. Harusnya kalau hitungnya sekali tiga tahun, kenaikan tidak terlalu besar, maksimal di bawah 15 persen kalau pun naik. Karena itu harus bertahap, melalui kajian dan pengkajian,” katanya dikutip detikFinance dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Maurits menambahkan, NJOP merupakan komponen penting dalam perhitungan PBB, bersama dengan tarif dan batasan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Jika penyesuaian dilakukan sekaligus setelah belasan tahun, dampaknya akan terlihat melonjak hingga ratusan persen.

Kemendagri menyarankan agar kenaikan PBB dilakukan secara bertahap, idealnya sekali dalam tiga tahun. Bahkan dalam UU No. 1 Tahun 2022, kenaikan bisa dilakukan tiap tahun dalam kondisi tertentu, tetapi tetap harus melalui uji publik, sosialisasi, dan pengkajian matang.

“Kalau sudah secara masif memberatkan masyarakat, itu harusnya langsung ditunda atau bahkan dicabut. Tidak perlu langsung dibahas dengan DPRD,” tegas Maurits.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah juga bisa memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pengurangan tarif, jika kenaikan terbukti menekan daya beli.

Maurits memastikan sejumlah daerah sudah menunda atau mencabut aturan kenaikan PBB. Beberapa di antaranya adalah Bone, Jombang, dan Pati.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian meminta dilakukan pemetaan ulang terhadap seluruh kebijakan kenaikan PBB di daerah.

Dalam beberapa pekan terakhir, protes  mencuat di berbagai daerah dengan aksi simbolis, termasuk pembayaran pajak menggunakan uang koin sebagai bentuk penolakan warga terhadap lonjakan tarif PBB yang dinilai tidak masuk akal.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan