Kemelut kekuasaan NU: Gus Yahya tegaskan hanya Muktamar yang bisa memakzulkannya
Gus Yahya menekankan bahwa tidak ada seorang pun di NU yang memiliki kekuasaan tak terbatas karena semua diatur dalam AD/ART PBNU.
JAKARTA: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa posisinya tidak dapat diberhentikan melalui surat edaran apa pun. Ia menekankan bahwa satu-satunya mekanisme sah untuk mengganti Ketua Umum PBNU adalah lewat muktamar, bukan keputusan internal terbatas.
Pernyataan itu ia lontarkan setelah beredar surat edaran yang menyebut ia tak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU dan digantikan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, menyatakan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh hak dan fasilitas sebagai Ketum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Saya sebagai mandataris tidak mungkin diberhentikan kecuali melalui muktamar,” kata Gus Yahya, diwartakan Kompas TV, Rabu (26/11).
Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya dirinya diminta mengundurkan diri, sebagaimana tercantum dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Permintaan itu langsung ia tolak.
“Saya diminta mundur, dan saya menolak. Saya tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali lewat muktamar,” tekannya.
Gus Yahya menjelaskan, proses rapat harian Syuriyah yang menyoroti dirinya dianggap tidak sah karena sarat tuduhan sepihak dan bahkan melarang dirinya memberikan klarifikasi. Ia menilai keputusan rapat tersebut telah melewati batas kewenangan.
Menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki otoritas untuk mencopot siapa pun.
“Nggak ada wewenangnya,” tegasnya.
POLEMIK SURAT EDARAN
Dalam struktur PBNU, Syuriyah — lembaga yang dipimpin Rais Aam — berfungsi menetapkan kebijakan dasar dan isu keagamaan. Di sisi lain, Tanfidziyah, yang dipimpin Ketua Umum, bertanggung jawab menjalankan program organisasi.
Meski Syuriyah merupakan otoritas tertinggi, Gus Yahya menekankan bahwa tidak ada satu pun jabatan yang memiliki kekuasaan tak terbatas. Semua diatur dalam AD/ART PBNU.
"Jadi tidak bisa sembarangan, walaupun orang itu sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan-aturan organisasi sehingga tidak bisa digunakan, tidak bisa melakukan hal-hal di luar tugas dan wewenang," urainya lebih jauh.
Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan surat edaran itu. Ia menyebut surat tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah rapat harian Syuriyah, yang memberi ultimatum kepada Gus Yahya agar mundur dalam waktu 3x24 jam atau otomatis diberhentikan.
AKAR MASALAH
Desakan pemakzulan Gus Yahya mencuat setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian.
Dalam risalah tersebut, rapat Syuriyah dipimpin Rais Aam KH Miftachul Ahyar meminta agar Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum PBNU karena beberapa pertimbangan.
Yang pertama adalah pemanggilan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU, dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Narasumber tersebut adalah Peter Berkowitz, akademisi Yahudi dari Stanford University, Amerika Serikat. Pada Agustus lalu di Jakarta, ceramah Peter dihadiri setidaknya 25 anggota NU.
Menurut rapat Syuriyah PBNU, kegiatan yang dilakukan di tengah konflik dan genosida di Palestina itu dianggap mencoreng nama baik NU serta melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris.
Terkait hal tersebut, Gus Yahya meminta maaf dan mengaku khilaf. "Saya mohon maaf atas kekhilafan dalam mengundang Dr. Peter Berkowitz tanpa memperhatikan latar belakang zionisnya. Hal ini terjadi semata-mata karena kekurangcermatan saya dalam melakukan seleksi dan mengundang narasumber," kata dia dalam keterangan tertulis, 28 Agustus 2025.
Selain itu muncul dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai melanggar hukum syariat, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum PBNU.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.