Skip to main content
Iklan

Indonesia

Oknum Brimob Masias Siahaya diduga aniaya pelajar 14 tahun hingga tewas, Amnesty: Pelanggaran HAM berat

Keluarga membantah tudingan bahwa Arianto Tawakal terlibat balap liar.

Oknum Brimob Masias Siahaya diduga aniaya pelajar 14 tahun hingga tewas, Amnesty: Pelanggaran HAM berat

Bripda Masias Siahaya diduga melakukan pelanggaran HAM berat berbentuk extrajudicial killing terhadap anak berusia 14 tahun, Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku. (X)

23 Feb 2026 10:52AM (Diperbarui: 23 Feb 2026 10:57AM)

TUAL: Amnesty International Indonesia menyebut kasus kematian Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku, sebagai dugaan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing oleh aparat kepolisian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) Masias Siahaya (MS), sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2).

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang diduga sedang memantau aksi balap liar saat peristiwa terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Amnesty dari pihak keluarga, insiden bermula ketika korban yang baru berusia 14 tahun itu melintas di jalan menurun kawasan RSUD Maren H. Noho Renuat.

Menurut kesaksian kakak korban yang berboncengan dengannya, Nasri Karim, Bripda Masias disebut melompat dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm taktikal yang dipakai hingga mengenai wajah Arianto.

“Sebelum sampai di titik turunan, kami melihat ada polisi di depan. Seorang anggota Brimob berada di pinggir jalan. Saat kami sudah dekat, dia loncat dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm yang dipakai. Helm itu mengenai tepat di wajah adik saya,” ungkap Usman menirukan keterangan Nasri.

Pukulan tersebut membuat Arianto kehilangan kendali. Motor yang dikendarainya terus melaju hingga terjatuh dan kepalanya terseret di aspal. 

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan otak serius. 

Nasri sendiri mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

NARASI BALAPAN LIAR 

Keluarga membantah tudingan bahwa Arianto terlibat balap liar. Nasri menyebut laju motor meningkat karena kondisi jalan yang menurun, bukan karena aksi kebut-kebutan.

Amnesty juga mengkritik narasi awal kepolisian yang sempat mengaitkan korban dengan balap liar. Usman menilai pola tersebut mirip dengan kasus kekerasan polisi sebelumnya, termasuk kematian pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy di Semarang.

“Cara amatir ini mengingatkan kita pada kasus kekerasan polisi yang merenggut nyawa pelajar di Semarang, Gamma. Alih-alih bertindak tegas dan membongkar tuntas, polisi justru menuduh Gamma terlibat tawuran,” kritik Usman.

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut Bripda Masias sempat mengayunkan helm taktikal ke udara beberapa kali sebagai isyarat. Namun ayunan tersebut disebut mengenai pelipis Arianto hingga korban kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.

Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, dikutip Kompas.com, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan anaknya dipukul tanpa peringatan.

Ia juga membantah klaim polisi yang menyebut ada kerumunan massa di lokasi tersebut.

“Pas sampai di TKP ini, dia (Arianto) kaget oknum Brimob ini (Bripda Masias) membawa helm dan langsung memukul wajahnya,” ungkap Rijik seperti dikutip Kompas.

Rijik juga mengaku kecewa terhadap perlakuan aparat setelah kejadian. Dalam video yang viral, Arianto terlihat tertelungkup tidak sadarkan diri di aspal yang tergenang darah, beberapa anggota polisi mengangkatnya dan darah terlihat mengucur dari kepalanya. 

“Yang saya sesalkan itu, mereka ngangkat anak saya seperti binatang itu,” tambahnya

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi menyatakan Bripda Masias telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual sejak 19 Februari.

“Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah, diberitakan Tempo.

Menurutnya, Bripda MS akan menjalani proses pidana dan etik. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menambahkan pihaknya masih mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan adanya balap liar di lokasi.

“Kami masih mendalami apakah benar saat itu ada balap liar atau korban hanya melintas seperti keterangan keluarga. Ada saksi yang menyebut memang ada kendaraan yang balap-balapan, dan anggota Brimob melakukan upaya pencegahan. Namun apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau tidak, itu yang sedang kami dalami,” ujar Whansi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan