Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kejagung ajukan ekstradisi Jurist Tan, buron korupsi eks stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan diduga ikut suami saat ini tinggal di Negeri Kangguru.

Kejagung ajukan ekstradisi Jurist Tan, buron korupsi eks stafsus Nadiem Makarim
Mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Dok Kementerian PANRB)
21 Jul 2025 03:21PM (Diperbarui: 22 Jul 2025 03:23PM)

JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan, lulusan Harvard University, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya dalam kasus pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop untuk kebutuhan pendidikan nasional.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Tirto, Senin (21/7).

Febrie dan pihak Kejagung lainnya belum mau membeberkan di negara mana Jurist Tan saat ini berada.

Jurist Tan sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung juga tengah berencana memproses penerbitan red notice ke Interpol, lantaran Jurist diduga kuat telah melarikan diri ke Australia bersama suaminya.

Menurut informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jurist diketahui sempat terlacak di Sydney dan bahkan di wilayah pedalaman Alice Springs di Australia Utara

Penyidik menyebut Jurist sudah berada di luar negeri bahkan sebelum status tersangka dijatuhkan. Ia juga tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

“Sudah dari lama tinggal di luar negeri, ikut domisili suaminya,” ungkap Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jurist akan kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan kedua sebagai tersangka,” ujarnya.

Jika red notice Interpol resmi terbit, maka otoritas hukum di negara mana pun wajib membantu menangkap dan mengekstradisi Jurist ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan