Skip to main content
Iklan

Indonesia

Kebakaran Terra Drone, alarm bahaya bagi keamanan gedung-gedung di Jakarta

Pakar meyakini banyak gedung di Jakarta yang tidak memiliki jalur evakuasi dan keamanan yang memadai saat menghadapi kebakaran.

Kebakaran Terra Drone, alarm bahaya bagi keamanan gedung-gedung di Jakarta

Penyelidik memeriksa lokasi kebakaran kantor Terra Drone di Cempaka Putih pada 10 Desember 2025. (Foto: CNA/Ridhwan Siregar)

JAKARTA: Kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12) seharusnya menjadi alarm bahaya tentang apa yang bisa terjadi di masa mendatang, menurut para pakar.

Pakar menilai banyak gedung di Jakarta belum memiliki sistem keamanan yang memadai untuk menghadapi kebakaran. Salah satu aspek yang kerap absen adalah jalur evakuasi yang layak.

Dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, api muncul dari lantai 1 dan asapnya memenuhi enam lantai di atasnya.

Korban tidak bisa ke mana-mana, terjebak dalam asap atau terpaksa lari ke atap untuk kemudian diselamatkan dengan tangga seadanya. Korban tewas kebanyakan karena kehabisan oksigen terjebak di tengah asap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran pada Rabu (10/12) mengatakan bahwa gedung itu tidak memiliki jalur evakuasi.

“Karena kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai 1 tanpa ada jalur evakuasi. Mungkin ada alat pemadam kebakaran tapi enggak sempat lagi. Saya enggak tahu apakah ada sprinkler di situ untuk memadamkan api," kata Tito kepada awak media, dikutip dari TVOne.

Kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 (Foto: EPA/Mast Irham)

Menurut Nirwono Joga, ahli tata kota dari Universitas Trisakti, kebakaran Terra Drone seharusnya mendorong Pemprov DKI Jakarta mengaudit gedung-gedung bertingkat, mulai dari jalur evakuasi hingga perangkat pemadam, jika tidak ingin insiden serupa terjadi lagi.

"Silakan dilakukan audit, terutama di pusat-pusat perdagangan, saya yakin akan ditemukan banyak gedung yang tidak memiliki jalur evakuasi memadai," kata Nirwono kepada CNA Indonesia.

Jika pun ada jalur evakuasi, kata Nirwono, kebanyakan tidak berfungsi karena biasanya digunakan untuk menyimpan barang atau dijadikan gudang oleh pemilik usaha.

"Selain itu, tidak didukung dengan alat pemadaman kebakaran memadai maupun simulasi (tanggap kebakaran) rutin untuk pekerja dan penghuni bangunan gedung," kata Nirwono.

Dosen perencanaan wilayah dan kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur teknis sistem proteksi kebakaran melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008.

"Apakah ada alarm dan detektor asap atau panas, lalu di lantai mana saja perangkat itu dipasang. Kemudian, bagaimana penempatan hidran, sprinkler, dan APAR sebagai sistem pemadam. Terakhir, jalur evakuasinya," kata Yayat soal isi peraturan tersebut.

"Dari berbagai kasus kebakaran di Jakarta, kelihatan jalur evakuasi ini yang belum ada pada setiap bangunan."

Kebakaran di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025 (Foto: EPA/Mast Irham)

Yayat juga mengatakan bahwa pemerintah kota perlu memeriksa juga dengan teliti bahan bangunan yang digunakan, apakah tahan dari api, terutama untuk struktur dan partisinya.

"Juga banyak bangunan di Jakarta yang rata-rata tertutup kaca, kurang ventilasi atau jendela darurat, demi estetika," ujar Yayat.

"Kalau terjadi kebakaran, asapnya mengumpul tidak bisa keluar. Orang yang di dalamnya akan terjebak asap."

Nirwono mengatakan pemerintah kota seharusnya sudah mampu mengklasifikasikan gedung-gedung yang paling berisiko mengalami kebakaran. Jika Pemprov kekurangan tenaga ahli, ujarnya, audit atau inspeksi dapat dilakukan dengan menggandeng pakar dari asosiasi profesi atau kalangan akademik.

"Fokuskan dulu saja ke bangunan-bangunan yang ada penduduk, ada gedung hunian misalnya, sebagai antisipasi ke depannya," kata dia.

SUDAH ADA ATURANNYA, TAPI...

Mendagri Tito menjelaskan bahwa pendirian bangunan wajib melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah. Penerbitan PBG juga mensyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pemeriksaan oleh Dinas Pemadam Kebakaran terhadap fasilitas keselamatan seperti alat pemadam, jalur evakuasi, dan sprinkler.

Namun Tito menilai masih ada celah dalam praktik di lapangan, salah satunya tiadanya inspeksi rutin setelah gedung beroperasi. “Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler, misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali,” katanya.

Nirwono mengatakan bahwa ini menjadi persoalan dalam memastikan keamanan gedung. Pasalnya, kata dia, setelah PBG diberikan, belum tentu pada waktu pembangunannya sesuai dengan gambar rancang bangun yang diajukan untuk perizinan.

"Atau bisa jadi sesuai dengan gambar, tetapi dalam penggunaannya tidak sesuai dengan yang digambarkan karena keterbatasan anggaran," kata Nirwono.

"Misalnya kita bicara ruko atau gedung perkantoran, di gambar ada jalur evakuasi, tapi kadang-kadang ditempati barang yang bisa mengganggu pergerakan ketika terjadi bencana."

Berkaca dari kasus kebakaran gedung Terra Drone, Nirwono mengatakan klasifikasi jenis usaha untuk izin pembangunan gedung juga penting.

Kebakaran gedung Terra Drone diduga dipicu terbakarnya baterai-baterai drone dalam gudang di lantai dasar.

"Berarti perusahaan-perusahaan yang memiliki baterai itu punya risiko kebakaran. Padahal kalau kebakaran baterai seperti itu, cara memadamkannya saja berbeda dengan penggunaan APAR," kata Nirwono. APAR adalah Alat Pemadam Api Ringan.

Dia mengatakan banyak tempat-tempat yang menyimpan baterai semacam itu, misalnya toko handphone atau showroom kendaraan listrik.

"Apakah ada pembekalan pemadaman untuk baterai-baterai listrik? Apakah pemadam kebakaran sudah siap mengantisipasi itu? Itu skill yang masih baru di Indonesia," kata dia.

Yayat melihat insiden di gedung Terra Drone juga menjadi bukti perlunya pemisahan jelas antara fungsi bangunan, dijadikan gudang atau kantor.

Pasalnya, beberapa jenis usaha menangani barang-barang yang sensitif dan mudah terbakar, misalnya tabung gas, baterai litium, atau baterai drone yang membutuhkan penyimpanan khusus dengan suhu tertentu.

"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga semestinya menilai fungsi bangunan, apakah digunakan sebagai kantor atau ruang penyimpanan. Jika ada fungsi yang tercampur, seharusnya dipisahkan, terutama bila berkaitan dengan barang yang mudah terbakar," kata Yayat.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan