Kasus ibu cabuli anak kandung ungkap 3 hal soal fenomena sekstorsi yang harus diwaspadai
Ibu berinisial R yang melakukan pencabulan merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, namun juga merupakan korban kejahatan sekstorsi.
Kasus pencabulan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan mencengangkan publik. Bagaimana tidak, pelaku merupakan orang terdekat korban, yang seharusnya menjadi pelindung sang anak.
Namun, di balik tindakan asusila itu kasus ini mengungkapkan adanya fenomena sekstorsi. Apa itu dan bagaimana menghindarinya?
Ibu berinisial R tersebut mengaku tega melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak laki-lakinya sendiri karena mendapatkan ancaman dari seseorang yang dia kenal melalui akun media sosial Facebook dengan nama Icha Shakila, pada 8 Juli 2023.
Setelah berkenalan, R diminta mengirimkan fotonya tanpa busana dengan iming-iming akan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.
Namun, uang tidak juga dia dapatkan, R malah diancam: fotonya akan disebar jika ia tidak memenuhi permintaan selanjutnya, yakni mengirim rekaman hubungan seksualnya dengan suami.
R berdalih suaminya sedang tidak ada di tempat. Namun, Icha kemudian meminta R berbuat tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri yang masih kecil.
1. APA ITU SEKSTORSI?
Apa yang dialami R adalah sekstorsi, sebuah istilah dari penggabungan kata seksual dan pemerasan (extortion). Istilah ini digunakan untuk merujuk kepada sebuah kejahatan siber yang memanfaatkan informasi seksual dari korban.
Tujuan sekstorsi adalah untuk memeras korban, baik untuk keuntungan finansial maupun kepuasan seksual.
Sehingga, dalam kasus ini, R merupakan korban sekstorsi, namun juga pelaku dalam kekerasan seksual yang ia lakukan secara sadar kepada anak kandungnya sendiri.
Menurut data lembaga SAFEnet, dari 1.052 aduan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang diterima pada 2023, sekitar 12,64% (132 kasus) merupakan kejahatan sekstorsi.
2. MODUS SEKSTORSI
Selain seperti yang dialami oleh R, kejahatan sekstorsi bentuknya bisa bermacam-macam.
Kriminolog dari UI, Mamik Sri Supatmi, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan sekstorsi umumnya adalah laki-laki dan korban adalah perempuan.
Modusnya yang marak terjadi adalah dengan membangun relasi cinta, menurut Mamik dalam laporan BBC Indonesia.
Biasanya, pelaku akan membangun relasi cinta dan membujuk korban mengirimkan konten seks atau pornografi kepadanya. Dengan demikian, pelaku memiliki alat untuk memeras korban di masa depan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa pengambilan konten seks korban dapat dilakukan oleh mantan orang terdekat korban maupun orang tidak dikenal dengan melakukan peretasan pada perangkat IT korban.
"Pada kasus yang dilakukan mantan pacar, konten seksual sudah didapatkan dan digunakan untuk memeras korban dengan meneror,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.
3. CARA MENGHINDARI SEKSTORSI
Agar terhindar dari sekstorsi, literasi bermedia sosial harus ditingkatkan di antara para pengguna, baik pengguna yang berusia dewasa maupun yang masih berusia anak-anak.
Pasalnya, kejahatan sekstorsi akan mengincar para pengguna media sosial yang rentan, seperti misalnya mereka yang tidak memiliki pemahaman mendalam soal privasi di media sosial, mereka yang kesepian dan membutuhkan teman untuk berkencan, ataupun kelompok yang rentan secara finansial, seperti R.
Koordinator Awas Kekerasan Berbasis Gender Online (Awas KBGO) di SAFEnet, Wida Arioka, menjelaskan bahwa ketika seseorang sudah terjebak dalam kejahatan sekstorsi, korban sebaiknya menyimpan semua barang bukti yang ada, seperti tampilan gambar percakapan hingga alamat URL tempat ancaman itu terjadi.
"Jadi nanti ini bisa dipakai untuk barang bukti," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Setelah itu, katanya, korban harus melakukan pemetaan resiko, seperti apakah mengenal pelaku, seberapa banyak informasi yang diketahui pelaku, dan kemungkinan terburuk yang terjadi.
Sementara untuk kelompok rentan lainnya, seperti anak-anak, sekstorsi bisa dimulai dari sudut mana saja di internet, baik di media sosial, website, aplikasi perpesanan ataupun game.
"Orang tua harus memantau dengan cermat penggunaan online anak dan sangat memperhatikan dengan siapa mereka berkomunikasi, atau bermain game, pun juga platform apa yang mereka gunakan," jelas Chris Hill, anggota dewan NCRI, sebuah kelompok nirlaba untuk pengembangan anak muda, dikutip dari CNBC.
Para orang tua juga harus selalu meninjau pengaturan penggunaan internet dan media sosial. Orang tua sebaiknya menyetel pembatasan penggunaan internet anak, misalnya hanya beberapa jam dalam sehari, sesuai kebutuhan.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.