Skip to main content
Iklan

Indonesia

‘Kebakaran demi kebakaran’: Karhutla Sumatra dan akar masalah kabut asap Indonesia

Karhutla di Indonesia telah menyebabkan kabut asap lintas batas dan mengganggu mata pencaharian warga Sumatra. Dalam bagian terakhir serial tiga tulisan ini, CNA mengulas mengapa kebakaran terus terjadi meski sudah ada larangan dan penindakan, serta bagaimana menghentikannya.

‘Kebakaran demi kebakaran’: Karhutla Sumatra dan akar masalah kabut asap Indonesia

Seorang petugas pemadam berdiri di tengah lahan yang terbakar di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada 12 September 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

OGAN ILIR, Sumatra Selatan: Salahuddin berjaga semalaman mengawasi kebakaran di dekat rumahnya ketika api merambat hingga mendekati pipa gas.

Saat itulah pria 60 tahun tersebut panik. Ia membangunkan istrinya dengan satu perintah: "Mengungsi."

Api akhirnya menghanguskan sebagian besar lahan pertaniannya seluas 4 hektare di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pohon kelapa sawit dan mangga menjadi abu, sementara api merambat hingga beberapa ratus meter dari rumahnya.

"Semak-semak masih baik-baik saja ketika kami hendak tidur," katanya kepada CNA pada 12 September, pagi setelah api berhasil dipadamkan.

Salahuddin pun bertanya-tanya apa yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.

Apakah ada yang membuang puntung rokok? Membakar sampah? Atau sengaja membakar semak untuk membuka lahan perkebunan?

"Bagaimana mungkin semak-semak tiba-tiba terbakar di tengah malam yang dingin?" katanya.

ULAH MANUSIA

Penyebab kebakaran di lahan Salahuddin belum diketahui. Namun, menurut pihak berwenang, penyebab ribuan kebakaran yang terjadi di Indonesia tahun ini sudah cukup jelas: aktivitas manusia.

"Penyebab utamanya adalah faktor manusia, baik disengaja maupun tidak," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto kepada Reuters pada 8 September.

Salah satu penyebab yang umum adalah pembakaran untuk membuka lahan. Meski sebagian besar dilarang di Indonesia, cara ini sejak lama dianggap murah dan cepat untuk menyiapkan lahan pertanian dan perkebunan.

Pembakaran terbuka juga kerap dilakukan untuk membuang sampah rumah tangga, terutama di daerah yang layanan pengangkutan sampahnya buruk atau tidak tersedia.

Petugas pemadam berupaya memadamkan karhutla di dekat perkebunan kelapa sawit di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada 12 September 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Api dapat merambat ke vegetasi di sekitarnya dan tak terkendali, terutama saat kemarau panjang. Tahun ini, El Nino kuat yang dijuluki "Godzilla" membawa panas ekstrem dan kekeringan berkepanjangan, membuat hamparan vegetasi mengering dan sangat mudah terbakar.

Menurut Kementerian Kehutanan, lebih dari 200.000 hektare lahan terbakar di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli. Angka itu naik 69 persen dibanding periode yang sama tahun lalu dan 47 persen dibanding tujuh bulan pertama 2019, yang juga merupakan tahun El Nino.

Asap berbahaya dari karhutla terbawa hingga ribuan kilometer dan berdampak pada negara tetangga, termasuk Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Presiden Prabowo Subianto menyerukan tindakan lebih tegas terhadap para pelaku.

“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” katanya dalam rapat Kabinet pada 16 September.

Namun, karhutla telah menjadi masalah bertahun-tahun di Indonesia dan terus berulang setiap musim kemarau.

Menurut para pakar dan aktivis lingkungan, memutus siklus itu membutuhkan penanganan dari akar masalah, mulai dari alasan masyarakat masih melakukan pembakaran hingga sejauh mana penegakan hukum mampu menindak pihak yang bertanggung jawab.

Papan peringatan di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, yang menyebut pelaku pembakaran dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

LEBIH MURAH, TAPI MAHAL DAMPAKNYA

Kementerian Kehutanan menyatakan telah melakukan berbagai upaya, termasuk edukasi masyarakat, patroli rutin, serta bekerja sama dengan relawan dan warga setempat untuk membantu mengawasi kondisi di lapangan.

Di daerah rawan karhutla, papan peringatan dipasang untuk mengingatkan warga akan hukuman bagi pelaku pembakaran.

Berdasarkan hukum Indonesia, pelaku pembakaran dengan sengaja terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara kebakaran akibat kelalaian dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Namun, mencegah kebakaran tetap menjadi tantangan besar.

"Masalah utamanya bukan sekadar seberapa berat aturan yang ada, tetapi seberapa konsisten aturan itu ditegakkan dan apakah masyarakat memiliki pilihan lain yang bisa diterapkan," kata pakar ilmu lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa kepada CNA.

Kerugian juga harus ditanggung warga yang berusaha melindungi lahannya.

Sungkono, 30, yang keluarganya memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 6 hektare di Ogan Ilir, mengatakan, telah terjadi "kebakaran demi kebakaran" di daerahnya tahun ini.

Beberapa kebakaran bahkan merambat cukup dekat hingga mengancam kebun dan rumahnya.

Sungkono mengatakan, setiap tahun ia menghabiskan jutaan rupiah untuk memangkas vegetasi dan menggali kanal sebagai penghalang agar api tidak merambat ke lahannya.

"Namun, kami tetap harus menghadapi asap yang menyesakkan dan kebakaran terkadang memutus akses keluar-masuk kebun saya," katanya.

Sungkono, 30, mengatakan terjadi "kebakaran demi kebakaran" tahun ini di sekitar rumah dan perkebunan keluarganya di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Namun, membuka lahan tanpa membakar juga membutuhkan biaya besar bagi petani kecil.

Ashadi Hendra, 42, petani di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menuturkan, membuka lahan dengan alat berat bisa membutuhkan sekitar enam pekerja dengan gergaji mesin, ekskavator untuk mencabut tunggul dan akar pohon, serta truk untuk mengangkut sisa tanaman.

Menurutnya, biaya membuka satu hektare lahan dengan cara ini berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta, tergantung kondisi lahan, lokasi, dan vegetasi. Sebagai perbandingan, upah minimum bulanan di Sumatra Selatan sebesar Rp3,9 juta.

"Itu jumlah yang besar bagi petani kecil," katanya kepada CNA.

Ashadi termasuk yang lebih beruntung. Ia tergabung dalam kelompok tani yang memiliki ekskavator mini, traktor, dan mesin pencacah kayu. Peralatan tersebut digunakan bersama sehingga biaya membuka lahan tanpa membakar bisa ditekan.

Tantangan lain adalah anggapan yang sudah lama dipercaya sebagian petani tradisional bahwa membakar vegetasi dapat menyuburkan tanah.

"Abu hasil pembakaran dapat meningkatkan pH tanah dan menambah sejumlah unsur hara dalam jangka pendek, tetapi manfaatnya hanya sementara," kata Mahawan.

"Dalam jangka panjang, pembakaran justru dapat menghilangkan unsur hara, merusak organisme tanah, menghasilkan emisi karbon, dan meningkatkan risiko karhutla."

Lahan bekas karhutla yang telah dipadamkan di dekat perkebunan di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Dampak kebakaran jauh melampaui kerusakan tanah.

Karhutla tahun ini merambah habitat penting satwa liar, memaksa hewan mengungsi serta menghancurkan sumber makanan dan tempat berlindung.

Sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan, trenggiling, dan bekantan, juga dilaporkan mati akibat api dan asap.

Menurut para ilmuwan, hutan yang terbakar membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali seperti sebelum kebakaran.

ATASI KARHUTLA DARI AKARNYA

Menurut pakar dan aktivis, memutus siklus karhutla di Indonesia membutuhkan berbagai langkah.

Mahawan mengatakan, pengelolaan sampah yang lebih baik dapat memberi masyarakat pilihan selain membakar sampah, antara lain melalui pemilahan, pengomposan, dan fasilitas pengolahan.

"Pada akhirnya, pembakaran lahan dan sampah tidak bisa diatasi hanya dengan larangan. Aturan harus disertai pilihan yang lebih murah, mudah, dan tersedia bagi masyarakat," katanya.

Pemerintah juga menyatakan siap membantu agar pembukaan lahan tanpa membakar lebih mudah dilakukan.

Dalam rapat Kabinet pada 16 September, Prabowo mengatakan, pemerintah siap memberikan subsidi dan bantuan bagi masyarakat yang membuka lahan tanpa membakar.

“Pokoknya tidak boleh lagi ada kebakaran hutan karena buka lahan atau apa,” kata Prabowo kepada para menterinya.

Petugas pemadam berupaya memadamkan karhutla di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada 11 September 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Penegakan hukum juga menjadi bagian penting.

Ashadi, petani di Musi Banyuasin, menuturkan, pihak berwenang di daerahnya bertindak tegas terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Patroli warga mengawasi munculnya kebakaran dan pelanggaran segera ditindak.

"Semua orang tahu kita bisa ditangkap kalau membuka lahan dengan cara membakar," katanya.

Prabowo menyerukan langkah yang lebih tegas, termasuk kemungkinan mengategorikan pembakaran lahan dan sampah sebagai "terorisme ekologi". Belum jelas hukuman tambahan yang akan berlaku jika tindakan tersebut masuk kategori itu.

Bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, Prabowo meminta sanksi administratif berupa pencabutan izin, serta proses pidana terhadap pihak yang terlibat.

"Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," kata Prabowo dalam rapat pada 16 September.

"Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," lanjutnya.

Polisi meminta pengendara memperlambat laju kendaraan saat asap akibat karhutla mengurangi jarak pandang di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada 11 September 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Hingga 16 September, polisi telah menetapkan 162 tersangka dalam 219 perkara karhutla. Angka tersebut juga dikonfirmasi Bareskrim Polri.

Data terbaru tidak merinci berapa banyak tersangka yang dituduh sengaja membakar. Namun, data per 7 September menunjukkan sebagian besar tersangka saat itu, yakni 119 dari 138 orang, diduga sengaja membakar. Sebanyak 19 lainnya terkait kebakaran akibat kelalaian.

Kementerian Kehutanan juga telah membekukan izin 26 perusahaan, sementara 95 korporasi masih dalam penyelidikan dan penyidikan polisi dan kementerian. Bareskrim mengonfirmasi 95 korporasi tengah diproses terkait karhutla.

Namun, aktivis lingkungan meragukan ketegasan penindakan tersebut. Menurut mereka, jumlah kasus yang diproses masih sangat kecil dibanding luasnya kebakaran dan banyaknya titik panas di seluruh Indonesia.

Hingga Senin (21/9), lebih dari 22.000 titik panas terdeteksi di Indonesia, terutama di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra Selatan.

Belgis Habiba dari Greenpeace mengatakan kepada CNA bahwa semua perusahaan yang konsesi sawit dan pembalakannya terbakar harus diperiksa.

"Jika penegakan hukum berhenti pada orang yang menyalakan api, tetapi tidak menelusuri siapa yang menguasai lahan, bagaimana lahan dikelola, siapa yang mendapat keuntungan, dan apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban mencegah kebakaran, kita hanya memotong ranting tetapi membiarkan akarnya tetap utuh," tuturnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ar)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan