Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan korporasi turut diselidiki
Pada Minggu (6/9), terdapat 674 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional dengan mayoritas berada di Kalimantan Tengah.
Seorang anggota Manggala Agni menyemprotkan air di daerah yang terdampak kebakaran hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia, 5 September 2026. (Foto: EPA/MAST IRHAM)
JAKARTA: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di tengah peningkatan jumlah titik panas di sejumlah wilayah Indonesia.
Jumlah tersangka tersebut berasal dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang diterima kepolisian hingga awal September.
Dalam pernyataan tertulis dari Badan Komunikasi Pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Jumlah tersebut, menurutnya, masih dapat bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang melakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Penegakan hukum juga menyasar perusahaan. Listyo mengatakan, Polri saat ini menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla. Kepolisian berkoordinasi dengan dinas kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan ini.
Menurut Listyo, KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha 18 perusahaan dan pencabutan izin 42 entitas. Kepolisian akan mendalami kasus-kasus tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” ujarnya.
Dalam menangani perkara karhutla, Polri dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sekaligus, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Listyo mengatakan, penerapan ketentuan pidana secara berlapis ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah kasus serupa terulang. “Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” katanya.
Dalam rapat terbatas Senin siang, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar penegakan hukum karhutla dilakukan sampai ke korporasi yang terlibat. Sebab, karhutla sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tutur Presiden.
"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" tambah Presiden.
HOTSPOT MENINGKAT SECARA NASIONAL
Penindakan tersebut berlangsung ketika pemerintah masih menghadapi ancaman karhutla di sejumlah wilayah.
Data SiPongi Kementerian Kehutanan yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP dan NOAA-20 menunjukkan, terdapat 674 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional pada Minggu (6/9) pukul 21.25 WIB. Angka itu meningkat dari 558 titik sehari sebelumnya.
Di enam provinsi yang menjadi prioritas pengendalian karhutla, Kalimantan Tengah mencatat titik panas dengan tingkat kepercayaan terbanyak dengan 243 titik, disusul Kalimantan Barat 138 titik. Sumatra Selatan mencatat 61 titik, Jambi 26 titik, Kalimantan Selatan 20 titik, dan Riau tujuh titik.
Meski demikian, perkembangan di Sumatra Selatan menunjukkan perbaikan. Jumlah hotspot di provinsi itu berkurang 59 titik atau sekitar 49 persen dalam sehari, sementara Riau juga mencatat penurunan. Sebaliknya, perkembangan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat membuat kedua wilayah tersebut menjadi fokus penguatan patroli, pemeriksaan lapangan atau groundcheck, pemadaman dan pengendalian untuk mencegah api meluas.
Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang dideteksi satelit dan tidak otomatis berarti satu kejadian kebakaran. Satu kebakaran juga dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga indikasi tersebut perlu diverifikasi melalui groundcheck dan pemantauan kondisi aktual di lapangan.
Asap dari karhutla juga masih menjadi perhatian. Pemantauan kualitas udara berbasis PM2,5 pada 6 September menunjukkan sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra berada pada kategori "tidak sehat" hingga "sangat tidak sehat", bahkan sebagian area mencapai kategori "berbahaya". Sebagian besar wilayah Indonesia lainnya berada dalam kategori baik hingga sedang.
Di Pontianak, BMKG mencatat jarak pandang sekitar dua kilometer pada malam 6 September dengan kondisi berasap, terendah di antara kota-kota yang dipantau di enam provinsi prioritas. Jarak pandang di Palangka Raya sekitar delapan kilometer, Banjarmasin sembilan kilometer, Palembang sedikitnya 10 kilometer, Jambi tujuh kilometer dan Pekanbaru sekitar delapan kilometer.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.