Kasus pemerkosaan kakak adik oleh 13 pria di Purworejo, KemenPPPA: Tidak ada kata damai
Jika dugaan pemerkosaan terbukti melalui proses hukum, maka hak korban yang masih berusia anak-anak harus diperjuangkan. Kata 'damai' tidak ada dalam UU TPKS.
Ilustrasi korban kekerasan seksual melarikan diri dari pelaku. (Foto: AI generated/Copilot)
Dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak-beradik di Purworejo, Jawa Tengah, menimbulkan keprihatinan mendalam.
Dua gadis berinisial KSH (17) dan adiknya, DSA (15), dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh 13 pria yang merupakan tetangga mereka sejak 2023.
DSA bahkan hamil dan melahirkan seorang bayi akibat peristiwa tragis ini.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini menjadi viral ketika para korban mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024), didampingi bibi mereka.
Mereka berharap dukungan hukum dari Hotman dapat mempercepat proses penyelidikan yang masih mandek.
Sebanyak 12 dari 13 pelaku adalah pria dewasa. DSA mengungkapkan, ia hanya mengenal dua orang dari para pelaku.
"Pertama kali saya diajak ke rumahnya, lalu dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Saya dicekoki minuman keras dan diancam videonya akan disebarkan kalau saya melawan," ungkapnya, seperti diberitakan Kompas (30/10).
MINTA BANTUAN HOTMAN PARIS
Menurut Hotman, pemerkosaan dilakukan berulang kali dengan modus mencekoki korban alkohol, serta mengancam akan menyebarkan video rekaman sebagai alat pemerasan.
"Hari ini dua korban dari Purworejo datang ke Hotman 911 bersama pengasuh mereka. Ayah mereka telah meninggal, dan ibunya mengalami keterbelakangan mental, jadi mereka tidak memiliki perlindungan yang layak," kata Hotman, menurut laporan Media Indonesia.
Hotman mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memaksa DSA untuk menikah siri guna menutupi perbuatannya, namun tidak memberikan nafkah kepada bayi yang dilahirkan DSA.
Selain tindak kekerasan seksual, Hotman Paris mengungkapkan terdapat juga dugaan korupsi dalam kasus ini.
Para pelaku disebut-sebut berupaya agar kasus ini selesai secara mediasi dengan memberi uang damai sebesar Rp5 juta.
Namun, dana itu diduga digelapkan oleh oknum perangkat desa.
Hotman mendesak aparat hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, serta Presiden Terpilih Prabowo Subianto, untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Ini sudah berbulan-bulan, tapi prosesnya jalan di tempat," ujarnya.
KEMENPPPA PANTAU KASUS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.
"Kami terus memonitor dan memastikan agar korban dilayani secara fisik maupun psikologisnya," ujarnya kepada Detik, Selasa (29/10).
Arifatul menegaskan bahwa kasus ini merupakan prioritas, dan pihaknya siap turun tangan jika pihak daerah gagal menyelesaikannya.
TIDAK ADA KATA DAMAI
Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum terkait dugaan pemerkosaan ini.
Menanggapi pertanyaan CNA, Nahar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan ini harus dibuktikan, sesuai dengan amanat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ini ada dugaan TPKS, dan harus dibuktikan. Kenapa? Seandainya unsur pidananya terpenuhi maka sebagai korban anak-anak itu punya hak-hak yang melekat yang harus diperjuangkan dan dipenuhi," ungkap Nahar.
Menurut Nahar, sesuai UU TPKS, selama terbukti benar bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual, maka seharusnya tidak boleh ada pemberian uang dari pelaku kepada korban sebagai jalan untuk berdamai.
"Sepanjang itu tindak pidana kekerasan seksual, maka tidak mengenal kata 'damai'. Artinya, secara proses hukum itu harus dijalankan, semata-mata bukan untuk mediasi tanpa mementingkan kepentingan korban," tutur Nahar kepada CNA.
Justru dengan proses hukum ini, menurut Nahar, maka hak-hak korban menjadi penting. Salah satunya adalah hak korban mendapat restitusi untuk biaya pemulihan.
"Kalau seandainya memang dari kejadian ini membutuhkan biaya pemulihan dan lain-lain, sesungguhnya mekanisme yang kita kenal dalam UU TPKS adalah restitusi," ungkap Nahar.
Restitusi yang diamanatkan oleh UU TPKS pun harus melalui proses dan dianalisis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika kemudian ada dugaan kasus ini menempuh jalan damai, apalagi jika korban tidak mendapat keadilan atau hak-hak korban tidak dipenuhi, Nahar menegaskan bahwa sesungguhnya cara ini tidak direkomendasikan sebagai sebuah penyelesaian.
"Prinsip keberpihakan kepada korban harus dinomorsatukan," pungkasnya.
📢 Ikuti kuis CNA Memahami Asia eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V