#KaburAjaDulu: Viral Kepala Desa di Ciamis mundur demi jadi TKI di Jepang
Dodi Romdani ditawarin kerja kembali oleh bosnya di perusahaan pembuat kapal.

CIAMIS: Dodi Romdani memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Ciamis, Jawa Barat, dan kembali menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
Keputusan ini ia ambil karena gajinya di Jepang disebut-sebut mencapai sepuluh kali lipat dibandingkan pendapatannya sebagai kepala desa.
Kabar mengenai Dodi ini muncul di tengah sedang viralnya tagar #KaburAjaDulu di kalangan generasi muda Indonesia.
Tagar tersebut tidak hanya mencerminkan frustasi yang dialami generasi muda tetapi juga menggambarkan fenomena yang lebih luas, yaitu meningkatnya minat untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Rasa tertekan akibat kondisi pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari di Indonesia menjadi pemicu utama munculnya tagar ini.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana, dikutip dari akun Instagram @pandemictalks, Jumat (14/2), Dodi telah mengajukan pengunduran diri secara resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelum menjabat sebagai kepala desa, ia sudah memiliki pengalaman sebagai pekerja migran, sehingga ketika kesempatan itu datang lagi, ia tak ragu untuk kembali ke Negeri Sakura.
“Pernah kerja di Jepang. Tempat kerjanya yang dulu kembali memanggil untuk kerja di sana,” ujar Deden.
Dodi diketahui pernah bekerja di sebuah perusahaan pembuat kapal di Jepang pada periode 2008–2013.
Dalam surat pengunduran dirinya, Dodi hanya mencantumkan alasan “berhalangan.” Namun, faktor ekonomi menjadi salah satu pertimbangan utama di balik keputusannya.
Gaji Kepala Desa vs Pekerja Migran
Lantas, berapa gaji yang diterima Dodi sebagai Kepala Desa Sukamulya?
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2019, penghasilan tetap kepala desa di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp3.250.000 per bulan.
Selain itu, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan sebesar Rp6.000.000.
Meski telah menjabat hampir enam tahun dari total delapan tahun masa jabatan yang seharusnya, Dodi memilih untuk mundur lebih awal.
Dengan pengunduran dirinya, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menunjuk pengganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Menangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.