Waspada modus baru judi online pakai stiker QR code di Jakarta
Stiker QR code judol bertebaran di Jakarta, polisi ingatkan risiko pencurian data perbankan dan minta korban segera melapor ke Siber Polda Metro atau call center 110.
Ilustrasi judi online. (Foto: iStock/SolStock)
JAKARTA: Modus baru judi online kini menyasar ruang publik dengan cara yang tak biasa dengan menempelkan stiker kode matriks (Quick Response Code/QR Code) yang mengarah ke situs ilegal.
Kepolisian mengungkap pola penyebaran baru tersebut setelah menemukan sejumlah QR Code yang ditempel di kendaraan dan berbagai fasilitas umum di Jakarta. Ketika dipindai, barcode itu langsung mengarahkan korban ke situs judi online yang diduga juga mengandung unsur penipuan.
“Barcode yang setelah di-scan itu ternyata langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diwartakan Kumparan, akhir pekan lalu.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan situs tersebut terhubung dengan jaringan luar negeri melalui VPN.
“Nah, setelah kami dalami lebih dalam, ternyata situs tersebut itu terhubung VPN-nya bukan berada di Indonesia melainkan di luar Indonesia,” ujarnya.
Seala menyebut penyebaran barcode tidak terjadi di satu lokasi saja. Indikasi menunjukkan stiker tersebut telah ditempel di berbagai titik di Jakarta.
“Se-Jakarta. Jadi kita harus hati-hati, waspada karena ini juga terkait dengan modus baru tadi itu, data pribadi kita diambil, terus perbankan karena semua serba digital kan otomatis mobile banking dan lain sebagainya,” urainya
ANCAMAN TERHADAP DATA PRIBADI
Menurut Seala, risiko utama dari modus ini adalah potensi pengambilan data pribadi korban yang bisa dimanfaatkan untuk transaksi di situs judi online.
“Betul, karena ini scam, jadi data-data privasi atau pribadi itu langsung berpindah,” lanjut dia.
Polisi memastikan sejumlah barcode yang ditemukan telah dicabut oleh petugas. Masyarakat yang sudah telanjur memindai QR tersebut diminta segera melapor.
“Silakan, dari pihak Polda Metro di pihak Siber dari Direktorat Siber Polda Metro sendiri sudah menerima pengaduan terkait hal tersebut. Sudah ada nomor telepon yang tertera, jika ada, korban tersebut silakan lapor ke Siber Polda Metro atau langsung lapor ke call center 110,” jelas Seala.
Menanggapi maraknya penempelan stiker QR mencurigakan di ruang publik, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyisiran.
"Saya akan minta untuk kepada OPD terkait, Satpol PP untuk men-screening itu," ujar Pramono di Dodol Nyak Mai, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu diwartakan CNN Indonesia.
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap SP alias P (38) yang diduga sebagai pelaku penempelan stiker QR Code di parkiran motor hingga warkop di area Jakarta Selatan. Tersangka disebut menerima imbalan ratusan ribu rupiah untuk menyebarkan ratusan stiker tersebut.
Seala menjelaskan tersangka tidak bekerja sendiri. Ia digerakkan oleh dua orang lain berinisial F dan A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). F berperan sebagai pencetak stiker, sementara A merupakan pemilik akun judi online yang saat ini terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.