Krisis judi online: 2 anggota DPR dan 58 staf bermain, perputaran uang Rp1,9 miliar
Identitas kedua anggota DPR tersebut dan fraksi partai politiknya belum dibuka.
JAKARTA: Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diduga terlibat dalam judi online (judol) berdasarkan laporan yang diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mengutip Kumparan, Selasa (2 Juli), laporan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto.
Ketua MKD, Adang Daradjatun, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat yang dikirimkan oleh Hadi kepada DPR.
"Hari ini kami menerima surat resmi dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Judi Online. Setelah dipelajari, ternyata memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan terduga bermain judi online," kata Adang.
Lebih jauh, Adang, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada dua anggota DPR yang diduga terlibat dalam judi online.
Hingga kini, identitas kedua anggota DPR tersebut dan fraksi partai politiknya belum dibuka.
Selain dua legislator tersebut, dilaporkan juga ada 58 staf di Senayan yang ikut bermain judi online.
Diduga, perputaran uang dari judi online di lingkungan DPR mencapai Rp 1,9 miliar.
Anggota MKD DPR, Habiburokhman, juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak yang diduga terlibat dalam judol untuk diklarifikasi terlebih dahulu.
"Kita panggil dulu, masih terduga," tutur Habiburokhman, dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, pekan lalu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari seribu legislator, baik dari DPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bermain judi online.
Ivan juga memaparkan bahwa jumlah transaksi judi online di DPR RI mencapai tujuh ribu transaksi.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini