Fakta-fakta markas judol internasional di Hayam Wuruk, Jakbar: Sindikat berpindah ke Indonesia?
Sebanyak 320 WNA dan satu WNI diamankan dalam kasus lintas negara yang diduga mengoperasikan 75 domain dari sebuah gedung.
Proses pemeriksaan dan penggeledahan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Bara oleh Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026) (Dokumentasi Humas Polri)
JAKARTA: Penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuka dugaan pergeseran basis operasi kejahatan transnasional ke Indonesia. Interpol Indonesia menyebut jaringan yang sebelumnya banyak beroperasi di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam mulai memindahkan peladen (server) serta aktivitasnya ke sejumlah kota di Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, pergeseran itu terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai daerah.
”Sebelumnya, pengungkapan telah dilakukan di Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Surakarta, Bogor dan Sukabumi,” ungkap Untung dikutip Kompas, Sabtu (9/5).
Menurut Untung, server yang sebelumnya berada di wilayah seperti Sihanoukville dan Poipet di Kamboja atau Myawaddy di Myanmar mulai bergeser ke Indonesia.
Ia juga memperoleh informasi bahwa basis operasional kejahatan transnasional tersebut juga bergeser ke Filipina, Timor Leste, Dubai di Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan.
ADA WNI ALUMNI JUDOL KAMBOJA
Kawasan perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, menjadi salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi daring jaringan internasional.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 orang yang diduga terlibat aktivitas judi online lintas negara. Mereka disebut tengah mengoperasikan 75 domain dan laman judi online.
Dari jumlah itu, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Para WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
WNI yang turut diamankan merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 tentang perjudian ilegal dan/atau Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, peran orang lainnya masih didalami kepolisian.
Polisi juga menyita uang senilai sekitar Rp1,9 miliar, 53,82 juta dong Vietnam atau sekitar Rp35,5 juta, serta US$10.210 atau sekitar Rp168,5 juta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menyampaikan, polisi masih mendalami peran WNI tersebut dalam jaringan judi daring internasional itu.
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service,” ujar Wira.
Menurut Wira, para pelaku memiliki tugas berbeda dalam operasional judi daring tersebut, mulai dari pemasaran hingga pelayanan pelanggan.
“Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan,” kata Wira.
Penyidik masih mendalami struktur jaringan hingga sosok pengendali utama sindikat tersebut. Polisi juga menelusuri pihak sponsor, penyewa kantor, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan operasional judi daring.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, polisi juga menelusuri server karena berdasarkan penelusuran awal, server berada di luar negeri.
”Saat ini kami terus melakukan analisis digital forensik, tracing aliran dana, penelusuran server/IP address, serta mencari sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” sebut Wira.
Sehari sebelum penggerebekan di Jakarta, tepatnya Rabu (6/5), Imigrasi bersama kepolisian juga membongkar sindikat penipuan daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan WNA yang diamankan kini dipindahkan ke sejumlah rumah detensi dan ruang detensi imigrasi di wilayah Jakarta Barat serta Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga sudah beroperasi sekitar dua bulan di gedung tersebut. Padahal, mereka menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari.
Karena itu, selain diduga melanggar larangan perjudian di Indonesia, mereka juga terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.