Skip to main content
Iklan

Indonesia

Jemaah Umrah yang nekat Ibadah Haji tanpa visa terancam dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun

Dilaporkan ada 100.000 WNI yang telah selesai menjalankan ibadah umrah namun belum kunjung pulang ke Tanah Air.

Jemaah Umrah yang nekat Ibadah Haji tanpa visa terancam dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun
Para jemaah haji mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram saat Arab Saudi menyambut kembali para jemaah haji untuk musim haji 2022, setelah negara kerajaan tersebut melarang para pelancong asing selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19, di kota suci Makkah, Arab Saudi, pada 1 Juli 2022. (Reuters/Mohammad Salem)
17 May 2024 08:28AM (Diperbarui: 17 May 2024 03:33PM)

JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peringatan kepada para jemaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi, untuk tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji.

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat dikutip Kompas.com menekankan pemerintah Arab Saudi melarang keras pelaksanaan ibadah haji dengan visa umrah.

“Pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta, Menteri Haji menyatakan secara tegas bahwa Arab Saudi tidak akan mentolerir jemaah, atau siapa saja yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa lain, kecuali dengan visa haji,” ujar Arsad di Gedung DPR RI, Kamis (16Mei 2024).

Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Ancaman hukuman lain adalah denda sebesar SAR10.000 atau setara Rp43 juta

Pemerintah Indonesia juga akan menindak jemaah yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut dengan hukuman dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Adapun visa umrah musim ini (1445 H) hanya akan dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau tepatnya 23 Mei 2024.

Pemerintah negara "Minyak" itu telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

Saat ini ada 100.000 WNI yang telah selesai menjalankan ibadah umrah namun dilaporkan belum kunjung pulang ke Tanah Air.

Kemungkinan, beberapa di antaranya akan nekat berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr Abdul Aziz Ahmad mengatakan dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun ini soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kunjung pulang.

Jika jemaah masih tetap nekat berhaji memakai visa nonhaji, Abdul Azis memperingatkan risikonya ditanggung sendiri karena sudah di luar kemampuan KBRI Arab Saudi.

Dia menyebut tidak menjamin jika jemaah yang pergi memakai visa nonhaji akan bisa masuk ke Arafah.

“Sebaiknya pulang kalau memang jemaah umrah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi sebaiknya ikuti saja apa-apa program jemaah yang sudah. Kalau memang mereka datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah SWT, sebaiknya yang bagaimana lazimnya tamu Allah SWT," pungkasnya dilansir Republika.

Dapatkan informasi menarik lainnya dari dalam dan luar negeri dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan