Skip to main content
Iklan

Indonesia

Jangan sampai lupa, SIM mati lebih sehari wajib bikin yang baru

Perencanaan waktu menjadi kunci agar tetap dapat mengemudi secara legal dan menghindari proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya.

JAKARTA: Tidak ada toleransi jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis. Sekalipun hanya lewat satu hari, Anda tetap wajib mengurus penerbitan SIM baru.

Peraturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Dalam Pasal 4 Ayat 3, disebutkan:

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru.”

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir. Artinya, jika SIM dibuat pada April, maka masa berlakunya akan habis pada April lima tahun berikutnya — meskipun ulang tahun Anda jatuh pada bulan lain.

Agar tidak terlewat, pemilik SIM disarankan mencatat atau mengingat tanggal penerbitan SIM, karena begitu masa aktif habis, proses yang bisa dilakukan bukan lagi perpanjangan, melainkan pembuatan baru.

Perencanaan waktu menjadi kunci agar tetap dapat mengemudi secara legal dan menghindari proses pembuatan ulang yang memakan waktu dan biaya.

Dari segi biaya, perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan membuat baru. Biaya perpanjangan maksimal Rp80 ribu per penerbitan, sedangkan pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp120 ribu, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Melalui akun Instagram Digital Korlantas, Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada kelonggaran untuk keterlambatan perpanjangan SIM.

“Mitos atau fakta kalau masa aktif SIM lewat sehari, masih bisa diperpanjang? Mitos yah, meskipun telat satu hari, SIM tetap sudah melewati masa berlaku dan kamu harus buat SIM baru,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Korlantas Polri melalui aplikasi digitalnya mengizinkan pengajuan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Namun, untuk mencegah antrean dan kendala teknis saat proses administrasi, masyarakat dianjurkan mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Meski aturannya tegas, ada pengecualian untuk kondisi force majeure atau keadaan kahar. Misalnya, masa berlaku SIM habis saat pelayanan Satpas libur pada Hari Libur Nasional. Dalam kasus ini, Kakorlantas Polri dapat memberikan izin perpanjangan setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Perpanjangan karena pengecualian tersebut hanya dilakukan pada waktu dan lokasi pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan