Jangan kabur, segera restrukturisasi: Utang pinjol warga Indonesia tembus Rp90 triliun
Masyarakat disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan pemberi pinjaman guna terhindar dari penagihan oleh debt collector.
JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar bersikap kooperatif jika mengalami kesulitan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Daripada menghindar, masyarakat disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan perusahaan pemberi pinjaman guna mencari solusi yang sesuai dan terhindar dari penagihan oleh debt collector di lapangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perilaku kabur atau menghindar bisa dianggap sebagai tanda tidak beritikad baik.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya dikutip Kompas.com, Senin (10/11).
DATANGI PERUSAHAAN DAN AJUKAN RESTRUKTURISASI
Frederica menjelaskan bahwa jika seseorang mengalami kesulitan keuangan akibat kehilangan pekerjaan atau alasan lain, langkah terbaik adalah datang langsung ke perusahaan pinjaman untuk mengajukan restrukturisasi utang.
“Lebih baik datangi perusahaannya, bilang saja, ‘Pak, Bu, saya lagi kena PHK. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” tuturnya.
OJK juga membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi kendala komunikasi dengan perusahaan jasa keuangan. Otoritas siap memfasilitasi pertemuan antara pihak debitur dan perusahaan agar tercapai solusi yang adil.
“Nanti akan dipertemukan. Banyak kasus seperti ibu-ibu yang terjerat pinjol, kita bantu pertemukan. Tapi jangan jadi konsumen yang tidak kooperatif,” jelas Frederica.
Dalam praktiknya, OJK melarang keras debt collector menggunakan cara-cara intimidatif dalam menagih utang. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, pelecehan verbal, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pinjaman wajib memastikan setiap proses penagihan berjalan dengan etika, transparansi, dan menghormati hak konsumen.
PEMBIAYAAN PINJOL TEMBUS RP90 TRILIUN
OJK mencatat, hingga September 2025, total pembiayaan yang disalurkan oleh industri peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp90 triliun, naik dari Rp74,48 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan 22,16 persen secara tahunan (year-on-year).
Dibandingkan dengan bulan sebelumnya, penyaluran pembiayaan melalui platform pinjaman daring tercatat sebesar Rp87,6 triliun, meningkat 3,86 persen secara bulanan.
Peningkatan pembiayaan diikuti dengan kenaikan rasio kredit macet (TWP90) menjadi 2,82 persen pada September 2025, dari sebelumnya 2,60 persen di bulan Agustus.
Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah peminjam yang mengalami gagal bayar.
OJK menegaskan akan terus mendorong edukasi keuangan bagi masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman online secara bijak dan memahami risiko yang mungkin timbul.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.