Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Jaksa tuntut bebas, warga Bali Nyoman Sukena kapok pelihara landak jawa

Nyoman Sukena mewarisi landak jawa dari mertuanya yang sebelumnya memelihara dan membesarkan satwa yang dilindungi itu.

Jaksa tuntut bebas, warga Bali Nyoman Sukena kapok pelihara landak jawa
I Nyoman Sukena (berkemeja putih) (Antara)

DENPASAR: I Nyoman Sukena, terdakwa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa landak Jawa, mengaku kapok dan tidak akan mengurus perizinan untuk memelihara binatang tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas dia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9).

“Tidak akan mengurus izin, sudah trauma. Landak jawa itu akan saya ikhlaskan agar bisa hidup bebas di habitatnya,” ujar Sukena, dikutip dari TribunNews.

Jaksa Gede Gatot Hariawan, dalam amar tuntutannya, menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat dalam memelihara empat landak jawa yang merupakan satwa dilindungi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Jaksa juga menarik dakwaan terhadap Sukena dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa menilai tidak ada unsur yang memberatkan dalam perbuatan Sukena, sementara faktor yang meringankan adalah ia memelihara satwa tersebut tanpa berniat mengkomersialkannya.

Sukena juga menyatakan bahwa di masa depan, ia akan lebih berhati-hati jika menemukan atau ingin memelihara binatang liar.

Meskipun begitu, ia tetap menegaskan cintanya terhadap binatang dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Pria berusia 38 tahun itu pun tidak berminat mencari tahu siapa yang melaporkan dan menyeretnya ke pengadilan, dan menganggap kejadian ini sebagai pengalaman hidup yang berharga.

"Saya sudah ikhlas, tidak dendam, dan menganggap ini sebagai pengalaman hidup. Bersyukur sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya selama menghadapi kasus ini.

“Terima kasih kepada Tuhan dan masyarakat yang telah mendukung,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengingatkan Sukena untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan satwa dilindungi lainnya di kemudian hari.

Hakim juga mengimbau agar Sukena mengedukasi masyarakat bahwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah pelanggaran hukum.

Hakim pun meminta jaksa agar bijak dalam menangani kasus serupa di masa depan, dengan mempertimbangkan penerapan restorative justice (RJ), meskipun kasus tersebut melibatkan satwa dilindungi.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan