Jaksa tak ajukan banding, George Sugama Halim resmi divonis 10 bulan penjara, bagaimana reaksi korban?
George yang sudah ditahan sejak 15 Desember 2024 juga memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara bagi George Sugama Halim, putra bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, yang terbukti menganiaya karyawannya, Dwi Ayu Darmawati.
Keputusan diambil meski vonis lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara yang diajukan JPU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Yanuar Adi Nugroho menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah mengambil alih sebagian pertimbangan dari JPU dan melebihi ambang dua per tiga tuntutan satu tahun penjara.
Pasal yang disangkakan terhadap George dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah sesuai dengan dakwaan JPU, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak terdakwa juga memilih tidak mengajukan banding.
"Putusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan sendirinya (terhitung) 15 Mei 2025," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, kepada Tribun Jakarta, Jumat (16/5).
KEKECEWAAN KORBAN
Kuasa hukum korban, Jaenudin, menyatakan kekecewaan mendalam.
Menurutnya, vonis 10 bulan penjara jauh dari rasa keadilan bagi Dwi Ayu.
Ia menilai putusan ini menunjukkan bahwa pelaku dari kalangan berada kerap memperoleh perlakuan hukum yang lebih lunak.
Jaenudin menegaskan bahwa kekerasan fisik sebrutal yang dialami kliennya tak sebanding dengan hukuman singkat itu, sementara korban harus menanggung trauma psikologis dan sosial dalam jangka panjang.
“Bagaimana mungkin kekerasan fisik sebrutal itu hanya dibalas 10 bulan penjara? Bayangkan dampak psikologis dan sosial yang harus ditanggung korban,” kritiknya.
Ia menilai kasus ini menggambarkan lemahnya perlindungan bagi pekerja di lingkungan kerja yang toxic dan hirarkis.
Menurutnya, dalam banyak kasus serupa, korban kekerasan terutama yang berasal dari kalangan bawa kerap tidak punya kuasa untuk melawan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.