Jakarta terapkan pajak olahraga 10%, 21 jenis kena termasuk padel dan gym
Sebagian warga mengkritik bahwa olahraga bukanlah kemewahan, melainkan bagian dari gaya hidup sehat yang seharusnya difasilitasi, bukan dibatasi lewat pungutan pajak.

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pajak hiburan sebesar 10 persen untuk sejumlah kegiatan olahraga komersial, termasuk tempat fitness, yoga, futsal, hingga padel yang kini tengah digemari warga ibu kota.
Langkah ini tertuang dalam kebijakan baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan terhadap jasa hiburan.
“Pajak dikenakan terhadap penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial,” ujar Ketua Satpel Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal, dikutip dari Kompas, Kamis (3/7).
Sebagian warga menyuarakan bahwa olahraga bukanlah kemewahan, melainkan bagian dari gaya hidup sehat yang seharusnya difasilitasi, bukan dibatasi lewat pungutan pajak. Di sisi lain, Pemerintah DKI menekankan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi dan dinamika sektor hiburan yang kini merambah ke dunia olahraga komersial.
Andri menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengganggu semangat masyarakat dalam berolahraga. Ia juga mengimbau para pengelola fasilitas olahraga untuk segera menyesuaikan dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap 21 jenis olahraga permainan yang dikenai PBJT jasa hiburan di DKI Jakarta:
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba
2. Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
3. Lapangan tenis
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis
6. Lapangan basket
7. Lapangan voli
8. Lapangan tenis meja
9. Lapangan squash
10. Lapangan panahan
11. Lapangan bisbol atau sofbol
12. Lapangan tembak
13. Tempat boling
14. Tempat biliar
15. Tempat panjat tebing
16. Tempat ice skating
17. Tempat berkuda
18. Sasana tinju dan bela diri
19. Arena atletik atau lari
20. Jetski
21. Lapangan padel
Pajak ini dikenakan pada berbagai komponen pembayaran konsumen, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, keanggotaan, hingga paket latihan (coaching) dan jasa pendukung seperti penyewaan perlengkapan olahraga.
PADEL JADI SOROTAN: MAHAL, POPULER, DAN KINI KENA PAJAK
Salah satu olahraga yang menarik perhatian dalam daftar ini adalah padel, jenis olahraga raket yang tengah naik daun di Jakarta. Dikenal sebagai olahraga gaya hidup baru, padel sering dimainkan oleh kalangan urban menengah ke atas dengan waktu senggang fleksibel.
Di Jakarta, harga sewa lapangan padel mencapai Rp400.000–Rp 550.000 per jam. Setiap komunitas bisa menyewa lapangan hingga 3–4 jam per hari, menunjukkan tingginya minat dan potensi ekonomi dari olahraga ini. Kini, sejumlah lapangan padel baru mulai bermunculan, menandai tren yang terus tumbuh.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.