Diwajibkan mulai 10 Mei, ini 4 kategori sampah yang wajib dipilah warga Jakarta
Pemprov DKI ingin menekan kiriman sampah ke Bantargebang dengan pemilahan dari rumah, mulai sampah organik hingga residu.
Ilustrasi pemilahan sampah (Dok. Desa Panggungharjo)
JAKARTA: Sampah rumah tangga warga Jakarta kini harus dipilah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemilahan ini wajib dilakukan dari rumah mulai 10 Mei 2026 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan tersebut telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan menjadi dasar penerapan pemilahan sampah secara lebih luas di seluruh wilayah Jakarta.
Mengutip laman JDIH Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/5), gerakan pilah sampah mengajak masyarakat memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Langkah ini ditujukan untuk menurunkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah insiden longsor.
Kondisi TPST Bantargebang kini semakin penuh akibat tingginya volume sampah yang belum diimbangi pengelolaan optimal dari sumbernya.
EMPAT KATEGORI SAMPAH
Kategori pertama adalah sampah organik, yakni sampah yang mudah terurai secara alami dan ditempatkan dalam wadah warna hijau. Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.
Kategori kedua adalah sampah anorganik, yakni sampah yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya kertas, kardus, plastik, botol kaca, dan logam.
Sampah anorganik nantinya diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya atau offtaker.
Kategori ketiga adalah sampah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus. Contohnya baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga.
Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas khusus tempat penampungan sementara B3 dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lain.
Kategori terakhir adalah sampah residu, yaitu sampah yang tidak bisa diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.
Sampah residu akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.
Data komposisi sampah Jakarta dari TPST Bantargebang menunjukkan sisa makanan menjadi jenis sampah terbesar dengan kontribusi 43 persen. Angka itu disusul plastik 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet atau kulit dalam jumlah lebih kecil.
Dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga harian, mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur.
Selama ini, sebagian besar sampah tercampur menjadi satu sehingga menyulitkan proses daur ulang maupun pengolahan lanjutan. Akibatnya, sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali justru berakhir di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe akan diperketat setelah deklarasi gerakan pilah sampah dilakukan. Sektor tersebut juga termasuk penghasil sampah dalam jumlah besar di Jakarta.
Pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.
Sebagai awalan, Pramono melakukan uji coba pengolahan sampah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menghasilkan 5 ton sampah per hari.
Sampah organik dari pasar tersebut dikonversi menjadi pupuk untuk ruang terbuka hijau di Jakarta.
"Ada dua pupuk, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit dan nanti akan jadi pupuk organik. Nanti kita bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan dan juga yang lainnya, dan juga dengan Pupuk Indonesia," ucap Pramono dikutip Kompas.com.
Pramono berjanji segera memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penunjang selama implementasi pemilahan sampah berjalan, termasuk tong sampah terpilah berdasarkan jenisnya dan gerobak yang mampu menampung sampah organik dan nonorganik secara terpisah.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.