Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Atasi polusi dan macet, kendaraan di Jakarta akan dibatasi?

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut Indonesia dapat belajar dari Singapura bagaimana membatasi jumlah kendaraan. 

Atasi polusi dan macet, kendaraan di Jakarta akan dibatasi?
Pemandangan kemacetan di Jakarta pada 8 Juni 2020. (Antara/Reno Esnir/via Reuters)
06 May 2024 05:20PM (Diperbarui: 06 May 2024 05:29PM)

JAKARTA: Di tengah polusi udara dan kemacetan yang masih melanda Jakarta, muncul rencana untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.

Usulan pembatasan ini telah diatur oleh peraturan Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Tertulis di BAB IV pasal 24 ayat 2, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kewenangan khusus tersebut disebutkan meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Kendati demikian, peraturan ini belum akan langsung dieksekusi.

Rencana pembatasan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang mengatur bidang perekonomian, Ismail, merupakan salah satu yang ikut mengusulkan rencana ini.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5 Mei) dikutip CNN Indonesia.

Ismail menyebut Jakarta dapat belajar dari Singapura yang telah berhasil mengeksekusi kebijakan ini.

Singapura jelasnya mengatur pembatasan usia kendaraan lewat Certificate of Entitlement (COE).

Dokumen COE menunjukkan kepemilikan kendaraan dan mengatur batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Namun legislator berusia 52 tahun itu juga menambahkan rencana ini juga perlu memperhatikan dampaknya yang akan menyebabkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.

Pajak kendaraan bermotor saat ini menjadi penyumbang tertinggi buat PAD ibukota.

Menurut Ismail, perlu studi bersama supaya optimal ke semua sisi.

Adapun dilansir Kompas.com, jumlah kendaraan di Jakarta terus meroket setiap tahunnya.

Kenaikan ini tidak diimbangi oleh pertumbuhan jalan yang hanya tumbuh 0,01 persen,

Akibatnya kemacetan terjadi di sejumlah kawasan Jakarta karena lonjakan kepadatan kendaraan bermotor.

Data terakhir oleh Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 menunjukan total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit.

Angka yang besar ini menyumbang 15,04 persen dari total kendaraan di Indonesia yang berjumlah 161.962.490 unit.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perbandingan antara populasi di Indonesia dengan kepemilikan kendaraan pribadi alias densitas, masih 1:53 jiwa.

Artinya, dari 54 orang paling tidak punya satu kendaraan pribadi entah itu motor maupun mobil.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan