Skip to main content
Iklan

Indonesia

Di mana pelantikan Presiden dan Wapres? Gibran beri sinyal bukan di IKN

Pelantikan Presiden Indonesia sebelumnya biasa dilakukan di Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. 

Di mana pelantikan Presiden dan Wapres? Gibran beri sinyal bukan di IKN
Bilah-bilah sayap garuda yang sudah rampung terpasang di Kantor Presiden di IKN.(Kementerian PUPR)

JAKARTA: Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti di mana saja lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Saya ngikut aja," ujar Gibran dikutip Sindo setelah meninjau uji coba makan bergizi gratis di SDN 02 dan SDN 03 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (23 Juli).

Gibran menambahkan bahwa kemungkinan besar pelantikan dirinya bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto akan digelar di Jakarta.

“Kayaknya di Jakarta," pungkasnya.

Di manakah Prabowo dan Gibran akan dilantik sejauh ini masih menjadi misteri.

Sebelumnya pada bulan April lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pelantikan akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pelantikan Presiden rencana di sana,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (2 April) dikutip dari Bisnis.com.

Namun pada akhir Juni lalu, Wakil Ketua MPR sekaligus Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, malahan mengatakan bahwa pelantikan akan dilakukan di Jakarta.

Pelantikan, menurutnya, akan digelar di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti pelantikan-pelantikan presiden sebelumnya.

"Pelantikan di Senayan," ucapnya singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 28 Juni.

Adapun Kepala Staf Presiden Moeldoko pada awal pekan ini mengungkapkan bahwa dia sudah mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya, bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di Ibu Kota,” kata Moeldoko dikutip Tempo usai konferensi pers di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22 Juli).

Menurut konstitusi, presiden dan wakil presiden harus dilantik di ibu kota negara.

Jakarta bukan lagi ibu kota negara seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Tetapi pemindahan Ibu Kota Negara perlu disahkan melalui surat keputusan Presiden (Keppres).

Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Presiden Jokowi sendirimengatakan bahwa Keppres pemindahan IKN bisa ditandatangani sebelum atau setelah ia meninggalkan jabatan presiden.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan