Skip to main content
Iklan

Indonesia

Jadi stafsus Menhan, berapa gaji Deddy Corbuzier?

Penunjukan Deddy dilatarbelakangi keahliannya di bidang komunikasi publik dan pengaruh besarnya di media sosial.

Jadi stafsus Menhan, berapa gaji Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2024). (Instagram/dc.kemhan)
12 Feb 2025 10:00AM (Diperbarui: 12 Feb 2025 01:31PM)

JAKARTA: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjuk selebritas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan).

Dengan jabatan ini, Deddy resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji serta tunjangan dari negara.

Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara dengan pejabat struktural eselon 1b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

"Stafsus, sesuai aturan, haknya sama seperti eselon 1b," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, dikutip CNN Indonesia.

Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji Deddy berada di kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Selain itu, sebagai stafsus, ia juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi tukin ke dalam 17 kelas jabatan.

Deddy yang masuk kelas jabatan 16 menerima tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Dengan demikian, total pendapatan yang diperolehnya dari gaji dan tunjangan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.

Tak hanya itu, stafsus menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas dari kementerian, termasuk kendaraan dinas dengan pelat khusus.

Brigjen TNI Frega menegaskan bahwa pelantikan Deddy dan empat stafsus lainnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah ada Perpres. Stafsus (menteri) bukan hanya di Kemhan, tetapi di kementerian lain juga ada dengan batas maksimal lima stafsus," ujarnya kepada Tirto.

Aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, khususnya Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69.

Penunjukan Deddy sebagai stafsus dilakukan berdasarkan keahliannya di bidang komunikasi publik.

Sebagai figur publik dengan pengaruh besar di media sosial, ia diharapkan dapat membantu Kementerian Pertahanan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

"Tentunya Mas Deddy Corbuzier ini diangkat sebagai staf khusus bidang komunikasi publik karena latar belakangnya sebagai pakar di bidang komunikasi," ujar Frega.

Ia berharap, keberadaan Deddy di Kementerian Pertahanan dapat memperkuat sosialisasi kebijakan pertahanan, terutama melalui media sosial, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

"Saat ini engagement-nya di media sosial cukup tinggi. Harapannya, hal ini bisa membantu sosialisasi kebijakan terkait kementerian pertahanan maupun isu-isu sektor pertahanan agar masyarakat bisa lebih teredukasi hingga level bawah," kata Frega.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan