Skip to main content
Iklan

Indonesia

Jadi masuk atau tidak ke Indonesia? Pemerintah silang pendapat mengenai aplikasi Temu

Beroperasinya Temu dikhawatirkan akan menghancurkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Jadi masuk atau tidak ke Indonesia? Pemerintah silang pendapat mengenai aplikasi Temu
Logo Temu (Reuters/Florence Lo)

JAKARTA: Sejumlah kementerian di Indonesia memberikan pandangan yang berbeda-beda terkait kontroversi perizinan aplikasi Temu.

Adapun Temu adalah marketplace yang menawarkan layanan jual beli barang secara online seperti aplikasi Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Yang membedakan Temu dengan aplikasi lain adalah memungkinkan konsumen membeli langsung dari pabrik tanpa peran reseller, afiliasi, atau pihak ketiga.

Hal ini membuat harga jual produk-produk yang dipasarkan dari elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, hingga aksesori, di Temu jauh lebih murah dibandingkan platform e-commerce lainnya.

Perusahaan di balik aplikasi ini, PDD Holdings, beroperasi dengan memangkas jalur distribusi.

Adapun penelusuran sejauh hari ini, Rabu (9/10), menunjukan aplikasi yang identik dengan warna oranye ini ditemukan sudah tersedia di Google Play Store dan Apple App Store di Indonesia.

Keberadaan TEMU memicu kekhawatiran mengenai potensi persaingan tidak sehat, terutama terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi secara tegas menekankan akan melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, Temu bisa mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

"Bayangkan dari pabrik langsung ke konsumen. Kalau barangnya dari China, sampai Indonesia, apa enggak akan menimbulkan disrupsi? UMKM kita bisa habis," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (3/10).

Budi juga menyoroti bahwa aplikasi Temu belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang merupakan kewajiban bagi platform dari badan publik maupun swasta sebelum digunakan di Indonesia.

Sikap Budi didukung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang juga menilai bahwa aplikasi Temu berpotensi merugikan industri lokal.

Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, menyatakan komitmennya untuk melarang operasi Temu di Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa perizinan aplikasi Temu dapat mengganggu industri dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pedagang pakaian di ITC Mall, Bening Widayati, menjual secara live lewat platform media sosial. (Reuters/Willy Kurniawan)

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tampaknya memiliki pandangan yang berbeda.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, membuka peluang untuk mengizinkan aplikasi Temu beroperasi di Indonesia, asalkan aplikasi tersebut mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait pembinaan dan pengawasan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

"Selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag, ya kita bisa terbitkan izin," katanya.

Moga juga menegaskan bahwa hingga kini, aplikasi Temu belum mengajukan izin resmi di Indonesia.

Sementara itu, di tengah perdebatan tentang masuknya Temu ke Indonesia, muncul rumor bahwa perusahaan asal China ini akan mengakuisisi Bukalapak, salah satu perusahaan e-commerce besar di Indonesia.

Rumor akuisisi ini berpotensi meniru TikTok Shop yang mengakuisisi Tokopedia setelah kehilangan izin beroperasi di tanah air.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan