Ivan Sugianto yang paksa siswa SMA sujud menggongong divonis 9 bulan penjara
Pengusaha dari kota Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa untuk sujud dan menggonggong.
Selain hukuman penjara, Ivan juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan satu bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan bahwa pengusaha dari kota Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim menerapkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim dikutip Merdeka dalam sidang, Kamis (27/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa, yang memarahi serta membentak korban, termasuk dalam kekerasan verbal dan psikis.
Selain itu, tindakannya yang sempat mendorong orang tua korban juga dianggap berdampak pada kondisi psikologis anak.
Menanggapi putusan ini, Ivan dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir," ujarnya singkat usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menambahkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
KRONOLOGI KASUS YANG VIRAL
Kasus ini mencuat setelah video insiden tersebut viral di media sosial, diunggah oleh akun Twitter @PaltiWest2024.
Peristiwa bermula saat seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN diduga mengejek EL, siswa SMA Cita Hati Surabaya, saat pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya. Kejadian ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga EL.
Pada Senin (21/10), EL bersama beberapa pria dewasa, termasuk ayahnya, Ivan Sugianto, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 setelah jam sekolah untuk menemui EN.
Dalam pertemuan itu, Ivan memarahi EN dan memaksanya meminta maaf atas ejekan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Ivan juga menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong. "
"Sujud, ayo sujud! Menggonggong lu, menggonggong!" teriaknya dengan penuh amarah dalam video yang beredar luas di media sosial.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang hingga akhirnya berujung pada proses hukum di pengadilan.