Iuran BPJS Kesehatan naik 2025, apa alasannya?
Perkiraan defisit BPJS Kesehatan tahun 2024 diproyeksikan sekitar Rp20 triliun.
JAKARTA: Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan naik pada pertengahan tahun depan sebagai langkah mengatasi ancaman defisit yang berpotensi memicu gagal bayar klaim.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini merupakan respons terhadap ancaman defisit keuangan yang kini menghantui BPJS Kesehatan.
"Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan)," ucapnya kepada Bisnis, Senin (11/11/).
Ali Ghufron menjelaskan, pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan iuran kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah antisipasi.
Perkiraan defisit BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp20 triliun.
Jika tidak ada penyesuaian tarif, BPJS berpotensi menghadapi gagal bayar klaim setelah tahun 2026.
"Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp20 triliunan. Tapi tidak ada gagal bayar, mungkin sampai tahun 2026, makanya tahun 2025 (tarif) mau disesuaikan," tambahnya.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, turut menambahkan bahwa sejak 2023 terdapat kesenjangan antara premi yang dibayar peserta JKN dan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan.
Menurutnya, defisit ini timbul karena pengeluaran klaim BPJS lebih besar dibandingkan premi yang diterima.
Kondisi ini diperburuk oleh peningkatan klaim akibat banyaknya peserta dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Mahlil menjelaskan, hampir 70 persen peserta BPJS Kesehatan adalah dari kelas 3, dengan kontribusi iuran yang tidak seimbang dengan kebutuhan biaya pelayanan.
“Hampir 70 persen peserta BPJS Kesehatan itu kelas 3, jadi kan sudah nggak sesuai antara iuran dan kontribusi yang seharusnya,” urainya.
Di samping itu, fenomena premi stagnan ini dipengaruhi oleh penghasilan peserta kelas 3 yang tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga kontribusi iuran tidak mampu menutupi biaya layanan yang meningkat.
Selain itu, keterlambatan pembayaran premi oleh sejumlah pemerintah daerah turut menambah beban BPJS Kesehatan.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V