Skip to main content
Iklan

Indonesia

Isu sertifikat halal dalam kesepakatan dagang RI-AS, MUI: Jangan beli produk tidak halal

Konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan pertimbangan harga atau keuntungan ekonomi.

Isu sertifikat halal dalam kesepakatan dagang RI-AS, MUI: Jangan beli produk tidak halal

Ilustrasi wisata halal (iStock)

JAKARTA: Isu pembebasan sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia menuai respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan kewajiban halal tidak bisa dinegosiasikan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), produk tertentu dari Amerika Serikat disebut tidak perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am dilansir dari MUI Digital, Sabtu (21/2).

Dalam dokumen kesepakatan ART tertulis bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Namun, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan isu tersebut. Ia menyatakan kabar bahwa produk yang wajib halal akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi adalah tidak benar dan menyesatkan.

Teddy menegaskan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu.

Untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). 

Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, didampingi Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer (tengah), menandatangani dokumen bertajuk “Implementasi Perjanjian Menuju ERA KEEMASAN BARU bagi Aliansi Amerika Serikat–Indonesia”. (dok. White House)

SERTIFIKAT HALAL TIDAK BISA DINEGOSIASIKAN

Prof Ni’am menegaskan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah itu.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut menyebut aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

“Dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Prof Ni’am juga menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan pertimbangan harga atau keuntungan ekonomi.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tekannya.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan