Isu darurat militer atau martial law di Indonesia, Wakil Panglima TNI tegas membantah
Martial law ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan oleh Chief Martial Law Administrator atau Penguasa Darurat Militer demi menjaga keamanan dan ketertiban karena pemerintahan sipil dianggap tidak mampu mengendalikan situasi negara.
JAKARTA: Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah berakhir ricuh dan anarkis hingga menimbulkan aksi penjarahan. Massa membakar fasilitas umum, gedung DPRD, hingga menyerbu dan menjarah rumah pejabat.
Di tengah kericuhan itu, muncul isu liar bahwa aksi demo sengaja di-setting anarkistis agar TNI bisa turun mengamankan kondisi. Pasalnya, TNI baru bisa turun langsung apabila status darurat militer alias martial law diberlakukan.
Isu tersebut meluas di media sosial, bahkan sempat menjadi trending topic di X (Twitter). Sejumlah organisasi menyerukan agar massa mundur dari garis depan demonstrasi karena khawatir situasi dimanfaatkan menuju status darurat militer.
Menanggapi isu itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita membantah keras kabar bahwa pihaknya akan mengambilalih kekuasaan dengan menerapkan darurat militer.
“Kalau ada anggapan seperti itu (darurat militer) tentunya itu sangat salah, jauh dari apa yang kita lakukan,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen usai rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, dikutip Kompas.com, Senin (1/9).
Tandyo menegaskan bahwa TNI tidak memiliki niat mengambil alih kendali keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tidak ada keinginan dari pihak militer untuk mengambil alih. TNI taat pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi dilakukan atas permintaan dan perintah dari Polri. Bantuan itu diberikan sesuai regulasi, tanpa maksud mengambil alih peran kepolisian.
“Kita taat konstitusi, kita memberikan bantuan kepada institusi lain tentunya atas dasar regulasi dan permintaan saat itu sendiri,” jelasnya.
Eks Wakasad itu menambahkan, dalam setiap pengawalan demonstrasi, pasukan TNI selalu berada di belakang pasukan Polri.
“Tidak ada kita mau ngambil alih, tidak ada. Yang di depan Polri dulu, Polri baru setelah itu ada kondisi seperti ini ya barulah kita jadi satu dengan Polri,” tekannya.
KERANGKA HUKUM DARURAT MILITER
Darurat militer di Indonesia diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden adalah pihak berwenang yang dapat mendeklarasikan darurat militer.
Status darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang dapat ditetapkan apabila keamanan dan ketertiban hukum di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam.
Istilah darurat militer atau martial law merujuk pada seperangkat peraturan yang berlaku setelah pengumuman resmi negara. Pemberlakuannya ditandai dengan pengalihan sementara kewenangan pemerintah sipil kepada militer oleh Chief Martial Law Administrator atau Penguasa Darurat Militer demi menjaga keamanan dan ketertiban saat pemerintah sipil dianggap tidak mampu menghadapi ancaman.
Kondisi ini biasanya diputuskan dalam keadaan mendesak, seperti perang, kudeta, pemberontakan bersenjata, bencana alam skala besar, atau kekacauan lain yang membuat negara tidak dapat berfungsi dengan mekanisme biasa.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.