Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral dua wanita di Lebak injak Al Quran saat bersumpah, apa motifnya?

Polisi mengimbau warga tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum.

LEBAK: Polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama di Lebak, Banten, setelah video dugaan penginjakan Al Quran viral beredar di media sosial.

Kedua tersangka berinisial ME, 22, dan NL, 23, ditangkap pada Jumat (10/4) setelah peristiwa yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (8/4) malam.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka berinisial NL dan ME,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea, dikutip dari Antara, Senin (13/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari kecurigaan NL terhadap ME yang diduga mencuri peralatan kosmetik berupa bedak dan parfum dari salonnya. Tuduhan tersebut dibantah oleh ME.

Namun, NL meminta ME melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran. Aksi tersebut direkam dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, NL berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” ujar Maruli.

DIJERAT PASAL BERLAPIS

Kasus ini memicu keresahan masyarakat, sehingga aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 300 yang mengatur tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 301 terkait penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.

“Serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun,” kata Maruli.

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kedua tersangka secara sadar melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa cara sumpah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Cara sumpah Al Quran juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala, bukan di bawah kaki,” ujarnya.

Moestafa menambahkan bahwa jika terjadi perselisihan terkait dugaan pencurian, masyarakat sebaiknya melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, ME mengaku tidak berniat menginjak Al Quran. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena tekanan dari pihak yang menuduhnya mencuri.

“Saya tidak berniat untuk menginjak Al Quran, itu adalah dari tekanan dan pemaksaan dari orang-orang tersebut. Kalau tidak menginjak itu, dianggap maling. Hanya membela diri, tidak tahu akan seperti ini,” belanya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew (da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan